Wednesday, July 21, 2004

Warung Telkom di Luar Kategori UU TelekomunikasiTuduhan Pemblokiran SLI Tidak Mendasar

16 Juni 2004

BANDUNG, (PR).-Pengamat telekomunikasi Danrivanto Budhijanto menilai investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas dugaan pemblokiran saluran langsung internasional (SLI) di "Warung Telkom" tidak mendasar dan terlalu tergesa-gesa.
"Ada beberapa fakta yang harus diperhatikan KPPU, di antaranya Warung Telkom sejatinya merupakan retailers dari produk-produk Telkom, sehingga wajar dong bila mereka hanya menjajakan produk Telkom," ujar Danrivanto di Bandung, Selasa (15/6).
Selain itu, menurutnya, sebelum memulai investigasi seharusnya KPPU tidak hanya mempertimbangkan klaim dari satu pihak. "Namun yang penting, apakah konsumen benar-benar dirugikan. Apalagi saat ini kompetisi dalam telekomunikasi sudah terbuka sehingga orientasi usaha juga berubah menjadi profit oriented," paparnya.
Dikatakan, sekalipun ada Warung Telkom yang memberikan layanan SLI selain 007 akan merepotkan mereka sendiri. "Karena sekarang ini sistem penagihan antara Telkom dan Indosat sudah berbeda, mereka harus mengklaim sendiri ke Indosat," jelasnya.
Sementara itu, sejumlah pemilik Warung Telkom menyatakan bahwa tidak ada unsur paksaan dari Telkom untuk melaksanakan perjanjian kerja sama (PKS) seperti yang ditudingkan Asosiasi Pengusaha Wartel Indonesia (APWI).
"Ini merupakan sebuah skim yang saling menguntungkan, dan konsekuensinya kita dengan sukarela harus melaksanakan apa yang kita sepakati dalam PKS," ujar seorang pemilik Warung Telkom di kawasan Kopo.
Tidak aktif
Namun berbeda dengan Indri, pemilik Warung Telkom Memori Dago, dirinya lebih menyerahkan pilihan SLI kepada konsumen. "Kita masih bisa menerima layanan SLI dari operator selain Telkom bila konsumen memintanya," ujarnya.
Menyangkut keberadaan APWI sendiri, Indri yang juga pengurus APWI Bandung menyatakan hingga kini APWI sudah tidak aktif lagi. "Sejak perselisihan Telkom dengan Ariawest mengemuka beberapa tahun lalu, kepengurusan APWI sudah tidak aktif lagi sampai sekarang," jelasnya.
Lebih jauh Danrivanto menyatakakan, UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi tidak mengatur dengan tegas hal yang berkenaan dengan larangan pemblokiran atau pembatasan akses telekomunikasi. "Sebagaimana yang diberitakan, Ketua APWI yang mengutip Pasal 18 UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi tampaknya keliru untuk memahami pasal dimaksud," katanya.
Pasal 18 hanya mengatur tentang kewajiban penyelenggara telekomunikasi untuk mencatat atau merekam secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan. "Mungkin yang dimaksudkan oleh beliau adalah Pasal 19 UU No. 36/1999 di mana disebutkan bahwa penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menjamin kebebasan penggunanya memilih jaringan telekomunikasi lain untuk pemenuhan kebutuhan telekomunikasi," paparnya.
Walaupun begitu, demikian Danrivanto, untuk "Wartel" yang diartikan sebagai Warung Telkom tidak dapat dikategorikan sebagai pengguna telekomunikasi sebagaimana yang haknya diatur oleh Pasal 19 dimaksud. (A-80)***

No comments: