Tuesday, February 15, 2005

Perpres Struktur Kementerian Negara Sudah Ditandatangani

03 feb 05

Jakarta, Sinar Harapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani sejumlah Peraturan Presiden (Perpres), di antaranya Perpres No 9/2005 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia. Itu dilengkapi Perpres No 10/2005 tentang Unit Organisasi Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia yang berlaku sejak tanggal 31 Januari 2005. “Yang selama ini menjadi masalah memang Ditjen Postel (Direktorat Jendral Pos dan Telekomunikasi yang selama ini di bawah Departemen Perhubungan-red). Nanti di bawah Kominfo (Komunikasi dan Informasi) yang menjadi departemen,” kata Sekretaris Kabinet (Seskab), Sudi Silalahi kepada wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (2/2) sore. Secara terpisah, Wakil Sekretaris Kabinet (Waseskab) Erman Rajaguguk menjelaskan jumlah staf ahli dan dirjen akan ada peraturan tersendiri. Ia juga menyebutkan ada Perpres No11/2005 tentang perubahan atas Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103 tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), Perpres No 12/2005 tentang perubahan atas kepres nomor 110 tahun 2001 tentang unit organisasi dan tugas eselon I LPND sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan kepres No 11/2004.Lebih jauh, ia menjelaskan Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) dulunya bernama Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi. Di samping Sekretariat Jendral (Setjen), Depkominfo memiliki Ditjen Postel, Ditjen Aplikasi Telematika, Ditjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi, Inspektorat Jendral (Irjen), Badan Pengembangan dan Penelitian Sumber Daya Manusia (Balitbang SDM), dan staf ahli. Sementara itu, Departemen Perindustrian (Deperin), lanjutnya, yang sebelumnya Depperindag memiliki Setjen, Ditjen Industri, Agro, dan Kimia, Ditjen Industri Logam Mesin, Tekstil dan Aneka, Ditjen Industri Alat Tranpsortasi dan Telematika, Ditjen Industri Kecil dan Menengah, Irjen, Balitmbang Industri dan staf ahli. Sedang Departemen Perdagangan (Deperdag) mempunyai Setjen, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Ditjen Kerjasama Perdagangan Internasional, Irjen, Badan Pengembangan Ekspor Nasinal, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Balitbang Perdagangan serta Staf ahli. Erman menegaskan Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal, bukan berbentuk departemen. Kementerian itu akan memiliki Sekretaris kementerian negara, Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya, Deputi Bidang Peningkatkan Infrastruktur, Deputi Peningkatan Ekonomi dan Dunia Usaha, Deputi Bidang Pembinaan Lembaga Sosial dan Budaya, serta Deputi Pengembangan Daerah Khusus. Sementara itu, Kementrian Negara Perumahan Rakyat, dulu di bawah Menteri Pekerjaan Umum (PU). Kementerian ini mempunyai Sekretaris, Deputi Bidang Pembiayaan, Deputi Bidang Pengembangan Kawasan, Deputi Bidang Perumahan Swadaya, Deputi Bidang Perumahan Formal serta Staf ahli. Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga dulu di bawah Menteri Pendidikan Nasional, memiliki Sekretaris, Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda, Deputi Bidang Pengembangan Kepribadian Pemuda, Deputi Bidang Kewirausahaan Pemuda dan Industri Olahraga, Deputi Bidang Pemberdayaan Olahraga, Deputi Bidang Peningkatan Prestasi, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi olahraga serta Staf ahli. (ega)

Thursday, February 03, 2005

Postel gabung ke Departemen Kominfo 'Buat regulasi yang konvergen

4/2/05

JAKARTA (Bisnis): Praktisi dan pengamat berharap perubahan Kementerian Komunikasi dan Informasi menjadi Departemen Kominfo serta penggabungan Ditjen Postel di dalamnya diiringi dengan regulasi yang mencerminkan konvergensi antara TI dengan telekomunikasi.
"Paradigma regulasi yang ada selama ini masih membedakan antara dunia telekomunikasi dan teknologi informasi," kata Presiden Federasi Teknologi Informasi Indonesia Teddy Sukardi kepada Bisnis kemarin.
Teddy menyampaikan hal ini menanggapi pengumuman pemerintah mengenai perubahan kementerian Kominfo menjadi Departemen Kominfo. Menteri Kominfo akan didampingi seorang sekjen, tiga dirjen, seorang irjen, seorang kepala badan pengembangan dan penelitian SDM, dan staf ahli.
Tiga direktorat jenderal yang berada di departemen baru itu adalah Ditjen Postel, Ditjen Aplikasi Telematika, Ditjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi.
Teddy mengklaim penggabungan Postel ke Kominfo sudah memenuhi harapan komunitas telematika nasional namun dia mengingatkan tujuan memanfaatkan telematika sebagai pendorong pembangunan nasional sulit dicapai jika tidak diwujudkan dalam regulasi.
Menurut Teddy, regulasi yang berpihak pada konvergensi lebih berfokus pada jenis layanan dan manfaatnya bagi masyarakat atau pengguna, bukan pada jenis teknologi yang digunakan.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Hatta Rajasa menegaskan tidak mempermasalahkan pemisahan Postel dari Dephub, yang penting di mana pun ditempatkan, konsep dan strateginya tetap berjalan dalam upaya meningkatkan kemampuan bangsa.
"Pemisahan itu sudah dibahas dalam rapat terbatas yang dihadiri oleh enam menteri dan dipimpin langsung oleh Presiden. Bagi saya tidak penting Postel akan ditempatkan di mana pun, asalkan penetration rate telekomunikasinya tetap tinggi," ujarnya di Istana Negara kemarin.
Ketika dikonfirmasikan bahwa dengan pemisahan tersebut maka Dephub akan berkurang pendapatan karena Postel juga menambah penerimaan dari sektor pajak, Hatta mengakui hal tersebut.
"Ya, tapi bukan Dephubnya, tapi negara yang dapat meningkatkan pendapatan. Karena yang tepat bukan dari sumber mana, tapi ujungnya negara yang tetap mendapatkan tambahan pendapatan," katanya.
Menkominfo Sofyan Djalil menyatakan perubahan Kementeriannya menjadi Departemen karena ingin mengembangkan TI dan telekomunikasi yang baik.
"Pengembangan telematika terdiri dari konvergensi unsurnya terdiri dari komunikasi, komputer dan content," katanya di kompleks Kepresidenan kemarin.
Sofyan mengatakan bahwa strukturnya tidak sampai ke daerah. Menurut dia, akan ada koordinasi dengan daerah dengan menempatkan kantor dinas di daerah. Hanya saja, katanya, strukturnya tetap.
Sementara Sekjen Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) Rudiantara menandaskan dengan bergabungnya Ditjen Postel ke Kominfo maka pemerintah perlu segera menyelesaikan berbagai regulasi yang tertunda.
"Bagi operator tidak ada masalah dengan perpindahan Ditjen Postel dan meski ada perubahan total dalam hal struktur organisasi tidak akan berpengaruh besar. Yang diharapkan dalam jangka pendek bagaimana pemerintah menstimulasi industri ini," katanya.
Kompetensi & kewenangan
Mas Wigrantoro Roes Setyadi, Ketua Masyarakat Telematika, berpendapat Kominfo perlu segera menyusun cetak biru mengenai telekomunikasi dan TI.
"Arah kebijakan perlu ditentukan dari awal, agar pembangunan telekomunikasi dan TI dapat terkoordinasi dengan baik dan terukur secara kualitatif," ujarnya.
Kewenangan Ditjen Postel, lanjut dia, jangan sampai berkurang karena restrukturisasi tersebut. Kominfo, lanjut Wigrantoro, perlu lebih memprioritaskan regulasi yang belum selesai yang dapat mendatangkan manfaat bagi masyarakat luas.
Menurut dia, masalah perizinan frekuensi, usaha di bidang telekomunikasi dan Internet, serta pengaturan hubungan antara pusat dan daerah perlu diperjelas agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
"Intinya, Kominfo perlu mengubah struktur organisasinya sesuai kebutuhan dan tujuan yang akan ditetapkan lebih lanjut," tandasnya.
Heru Nugroho, Sekjen Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, mengatakan Kominfo perlu meningkatkan kompetensi departemennya agar penggabungan Postel ke institusi memberikan dampak positif bagi perkembangan telematika.
Heru Sutadi, pengamat telematika, mengatakan Kominfo perlu menetapkan agenda prioritas seperti penetapan satu lembaga baru pengganti Tim Koordinasi Telematika Indonesia yang dinilai gagal serta mendorong agar DPR dapat segera membahas RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. (02/jha/dss/dle)


Tampilan Cetak