Tuesday, July 06, 2004

KPU Putuskan Coblosan Tembus Sah

Selasa, 06 Juli 2004

JAKARTA (Media): Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan surat suara yang terlipat horizontal, sehingga coblosan menembus kop surat suara, tetap dianggap sah. Namun, keputusan yang dikeluarkan kemarin siang itu sempat menimbulkan kekacauan di sejumlah daerah, dan sejumlah daerah lainnya terpaksa melakukan penghitungan ulang.

"Surat suara yang dicoblos dalam kondisi terlipat secara horizontal sehingga coblosan menembus halaman judul surat suara, maka surat suara itu tetap dinyatakan sah, asalkan tidak tercoblos pada kotak pasangan capres/cawapres lain," kata anggota KPU Anas Urbaningrum di Media Center KPU Jakarta, kemarin.

Keputusan yang tertuang dalam surat edaran itu diambil setelah di berbagai wilayah ditemukan banyak surat suara yang dicoblos hingga tembus ke halaman judul karena pemilih tidak membuka semua lipatannya.

Surat edaran nomor 1151/15/KPU/VII/2004 tertanggal 5 Juli 2004 itu ditujukan kepada seluruh KPU daerah dan bersifat segera dan sekaligus mencabut surat edaran KPU nomor 1123.1/15/KPU/VI/2004 tertanggal 28 Juni 2004. Menurut surat edaran yang lama, surat suara dengan kasus tersebut dinyatakan tidak sah.

Di sejumlah daerah, jumlah surat suara yang rusak dengan kasus seperti itu rata-rata mencapai 30%.

KPU juga meminta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang telah melakukan penghitungan suara dengan kasus surat suara tersebut dinyatakan tidak sah agar melakukan penghitungan ulang.

Kacau di daerah

Kontan saja, perubahan kebijakan KPU tersebut membuat KPPS di sejumlah daerah kalang kabut. Apalagi, sebagian besar mereka belum menerima informasi itu sampai penghitungan suara dilakukan.

Di Jakarta, surat suara dengan kasus coblosan tembus tersebut terjadi di hampir semua tempat pemungutan suara (TPS). Di TPS-TPS di Kelurahan Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, misalnya, hampir seperempat surat suara mengalami kasus tersebut. Menurut Defril, seorang saksi di sebuah TPS, hingga penandatanganan berita acara penghitungan suara, tidak ada petugas yang mengetahui adanya surat edaran KPU yang baru.

Sementara di TPS-TPS di Kelurahan Cipete Selatan, Jaksel, penghitungan suara terpaksa diulang.

"Surat edaran KPU itu membingungkan kami di lapangan. Kami harus pontang-panting menyampaikan surat KPU itu ke TPS-TPS. Ini jelas mengganggu, apalagi kami baru menerima informasi itu pada pukul 12.45. Itu pun hanya melalui short message service," kata Wardjo, seorang ketua KPPS setempat.

Di Semarang, Jateng, proses penghitungan suara di banyak TPS juga diwarnai ketegangan. Ketua PPK Kecamatan Semarang Utara Zaenal Abidin mengaku harus pontang-panting memberi tahu surat KPU tersebut kepada seluruh ketua KPPS. Di kecamatan itu ada 330 TPS. Penghitungan ulang suara, ujarnya, terpaksa dilakukan karena informasi terlambat.

Berdasarkan pemantauan Media, ketegangan antarpetugas dan saksi terkait dengan surat edaran KPU tersebut juga terjadi di banyak daerah. Penghitungan ulang bahkan dilakukan hampir merata di seluruh Tanah Air. Mulai dari Aceh, Sumatra Barat, Pulau Jawa, Bali, sampai Papua dan Maluku.

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, dalam siaran persnya, kemarin menilai perubahan mendadak ketentuan KPU tersebut akan menurunkan kualitas pemilu. Sebab, hal itu akan memungkinkan timbulnya kecurangan yang tinggi.

Sementara Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai KPU gagal dalam sosialisasi pemilu selama ini. JPPR juga mendesak KPU mengeluarkan aturan yang jelas mengenai penghitungan ulang surat suara. (Ddn/Faw/HR/EN/AM/BR/LU/WJ/AZ/X-7)


No comments: