Wednesday, July 21, 2004

Pemerintah Akan Tertibkan Warung Telkom

 Selasa, 29 Juni 2004 18:56 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Salah satu bagian penting dari revisi kebijakan warung telekomunikasi (wartel) yang akan dilakukan pemerintah adalah menertibkan Warung Telkom. Selama ini wartel produk PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Telkom) tersebut banyak mendapat sorotan karena hanya melayani penjualan produk-produk Telkom. Padahal ide dasar wartel, kata Kepala Humas Ditjen Postel Bambang D. Dewanto, adalah sebagai sarana publik untuk berkomunikasi. Jadi seharusnya semua pengguna bebas memilih layanan atau produk penyelenggara jaringan mana yang akan dipakai. "Kenyataannya Telkom membuat Warung Telkom yang hanya melayani produk Telkom," tutur Bambang. Saat ini kebijakan wartel yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan nomor 46 tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Wartel, tutur dia, tidak mengatur mengenai wartel yang menjadi kepanjangan tangan penyelenggara jaringan seperti Telkom. "Ini menjadi celah yang bisa dimanfaatkan setiap penyelenggara jaringan," imbuhnya. Sementara itu para pengusaha wartel yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Wartel Indonesia (APWI) justru terlihat apriori dengan rencana pemerintah untuk merevisi kebijakan wartel. Menurut Ketua Umum APWI Srijanto Tjokrosudarmo kebijakan yang ada sekarang sebenarnya sudah cukup baik. Hanya masalahnya pelaksanaan di lapangan tidak berjalan dengan semestinya. Beberapa pelanggaran yang masih terjadi antara lain hak wartel atas 10 persen tarif air time seluler yang belum dibayar Telkom, dan pemblokiran sambungan langsung internasional. Dalam pandangan Srijanto, setiap wartel, meskipun misalnya sudah berubah menjadi Warung Telkom atau Warung Indosat harus tunduk kepada kebijakan wartel yang mengacu pada Undang-Undang Telekomunikasi. "UU Telekomunikasi menekankan perlakuan yang fair kepada pelanggan," kata dia. Tidak boleh, lanjutnya, wartel yang ada serta merta diminta mengubah namanya menjadi Warung Telkom atau lainnya dan bekerja dengan prinsip mirip waralaba. "Pengubahan nama menjadi Warung Telkom justru merugikan Telkom, karena di daerah orang sudah tahu wartel itu punya Telkom," tukas dia. Berkaitan dengan ini, beberapa waktu lalu Direktur Bisnis Jaringan Telkom Abdul Haris sempat menegaskan Telkom tidak pernah berlaku curang dengan membatasi akses pelanggan di Warung Telkom. Bahkan jajaran direksi telah mengirim surat ke divisi regional, kantor daerah, hingga ke kantor cabang agar menjaga persaingan sehat. "Tapi kalau pengusaha wartel mau bekerjasama dengan kita dan bersedia hanya menjual produk Telkom itu kan pilihan mereka," tegas dia.Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat ini tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dugaan pelanggaran Undang-Undang Antimonopoli oleh Telkom. Dugaan pelanggaran itu meliputi penutupan akses SLI 008 dan 001, pemberlakuan dua tipe warung telekomunikasi, dan posisi dominan Telkom di industri internet. Diharapkan pada akhir Juli KPPU akan mengambil keputusan. Ucok Ritonga – Tempo News Room

No comments: