Tuesday, January 11, 2005

Rentetan Kasus Sogok Monsanto CompanyIstri Petinggi Deptan Disuap 373.990 Dolar AS

SH, 11/1/05

Jakarta, Sinar Harapan
Sejumlah pejabat Indonesia lainnya ditengarai juga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang berafiliasi dengan PT Monagro Kimia, cabang Monsanto Company di Indonesia, pada periode 1997-2002 yang nilainya mencapai US$ 700.000. Hal ini tertuang dalam dokumen yang disiarkan oleh US Securities and Exchange Information tertanggal 6 Januari 2005. Dari jumlah itu, dana terbesar diberikan kepada istri seorang petinggi di Departemen Pertanian (Deptan), yang tidak disebut namanya, senilai US$ 373.990, untuk membeli sebidang tanah dan membangun sebuah rumah. Disebutkan jumlah pejabat yang disuap mencapai 140 orang.Sebelumnya perusahaan AS Monsanto Company telah didenda oleh US Securities and Exchange Commission dan Departemen Kehakiman AS sebesar US$ 1,5 juta, dalam kasus suap US$ 50.000 kepada seorang pejabat tinggi Kementerian Negara Lingkungan Hidup.Terkait dengan masalah ini, Menteri Pertanian Anton Apriyanto, di Jakarta, Senin (10/1), mengatakan masih banyak persoalan lain yang harus ditangani, sehingga isu ini belum menjadi prioritas. Mengenai terungkapnya berbagai suap ini, Tejo Wahyu Jatmiko, direktur eksekutif Konsorsium untuk Pelestarian Hutan dan Lingkungan Hidup (Konphalindo), mengatakan kepada SH, Selasa (11/1) pihaknya sudah lama menengarai bahwa sejumlah perusahaan afiliasi PT Monagro Kimia (yang berjumlah sekitar 20), melakukan berbagai kegiatan penyuapan itu. Konphalindo adalah LSM yang mengadukan ke pengadilan kasus pengembangan tanaman transgenik ini di Sulawesi Selatan karena dinilai merusak lingkungan.Menurut Tejo, kasus suap-menyuap ini tampaknya terkait dengan UU Lingkungan Hidup No 23/1997, maupun Peraturan Pemerintah No 27/1999 yang juga mewajibkan dilakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) bagi produk pertanian transgenik. Semasa Menteri Negara Lingkungan Hidup Soni Keraf, pernah dikeluarkan Kepmen No17/2001 yang dengan tegas mewajibkan AMDAL untuk pengembangan tanaman transgenik ini. Dijelaskannya, setelah Menteri Negara Lingkungan Hidup diganti oleh Nabiel Makarim, pihak Monsanto, yang diwakili konsultannya, melakukan lobi agar Kepmen No17/2001 itu diamendemen. Pada September 2001 Menteri Lingkungan Hidup Nabiel Makarim mengeluarkan surat yang isinya tidak membatalkan Kepmen No17/2001, namun menyatakan bahwa AMDAL hanya dilakukan untuk teknologinya dan itu dilakukan di Departemen Pertanian, sedangkan budidaya oleh petani tidak memerlukan AMDAL.Nabiel Makarim yang dihubungi melalui telepon Selasa mengakui bahwa izin pengembangan kapas transgenik di Sulawesi Selatan terjadi pada masa dia menjabat. ”Itu ada izin sementara untuk percobaan di Sulawesi Selatan, dikeluarkan oleh Departemen Pertanian melalui satu tim, dan dalam tim itu tidak ada wakil dari KLH. Waktu itu kami tetap minta AMDAL dulu,” jelasnya.”Memang ada pertentangan, walau kami tahu AMDAL kurang cocok untuk keputusan di tingkat kebijakan, tetapi hanya itu peraturan yang ada. Jadi kami tetap minta dibuat AMDAL,” jelasnya lagi.Dia meminta agar nama-nama yang ada dalam tim tersebut dicek ke KLH (Kementerian Lingkungan Hidup) atau lebih baik di Departemen Pertanian karena KLH tidak menirim wakil.Dalam Pecahan US$ 100Dalam dokumen pengadilan AS, yang tidak menyebutkan nama pejabat Indonesia itu, terungkap suap US$ 50.000 itu diserahkan pada 5 Februari 2002 di rumah seorang pejabat tinggi Kementrian Lingkungan Hidup, dalam sebuah amplop berisi pecahan US$ 100. Pemberian itu dimaksudkan agar pejabat tersebut mempengaruhi keputusan pemerintah agar bibit tanaman transgenik dapat dikembangkan bebas di Indonesia. Namun, meski disuap pejabat yang bersangkutan tidak pernah mencabut atau mengubah keputusan tersebut. Dana ini dinamai ”uang konsultasi”.”Kami juga punya bukti-bukti salinan invoice bahwa ada anggota DPRD Sulawesi Selatan yang disuap Rp 250 juta,” kata Tejo. Dia juga menyayangkan bahwa kenapa masalah ini harus diungkap oleh pihak AS dan bukannya Indonesia. Dia pernah menanyakan masalah ini ke Wakil Ketua KPK Erry Ryana Hardjapamekas sekitar bulan Juni 2004, namun pihak Monsanto juga mendatangi KPK pada 17 Juni dan meminta agar pengungkapan masalah ini menunggu proses di pengadilan AS. Sebelumnya, Erry pernah menyebutkan bahwa ada 140 pejabat Indonesia yang terkena suap dalam kasus tanaman transgenik ini. Masih Teliti BerkasSenin (10/1) kemarin, dua pengacara yang mewakili Monsanto Company menemui Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas. ”Kami akan mempelajari hukum-hukum lokal dan inernasional yang berkaitan dengan kasus tersebut. Kami juga setuju untuk bertemu kembali setelah KPK mempelajari dokumen-dokumen yang diserahkan,” kata Erry, usai bertemu dengan kuasa hukum Monsanto, Barry Irwin dan Damian Adams, dari Kantor Hukum Watson, Farley, & Williams.Erry juga mengatakan KPK akan menghubungi pejabat Kementerian Kehakiman AS untuk meminta nama pejabat Indonesia yang berdasarkan penyelidikan disebutkan menerima suap dari Monsanto. Hingga kini, Monsanto sendiri belum dapat menyebutkan nama pejabat yang dimaksud karena terikat perjanjian dengan Kementerian Kehakiman AS.Dalam dokumen yang dikeluarkan oleh US Securities and Exchange Commission tertanggal 6 Januari 2005 tertera bahwa selain kasus penyuapan sebesar US$ 50.000 kepada pejabat tinggi Kementrian Lingkungan Hidup, sejumlah anak-anak perusahaan yang merupakan afiliasi PT Monagro Kimia, pada periode 1997-2002 juga telah mengeluarkan sejumlah dana yang dipertanyakan kegunaannya terhadap sejumlah pejabat tinggi di Departemen Pertanian, Bappenas, para pejabat pertanian di Sulawesi Selatan, DPRD Sulawesi Selatan dll yang ditotal mencapai US$ 700.000.Dalam dokumen yang diperoleh SH, tertera dari jumlah itu yang terbesar diberikan kepada istri seorang pejabat tinggi di Departemen Pertanian guna membeli sebidang tanah, sekaligus merancang dan memperbaiki rumahnya senilai US$ 373.990. Uang sebesar itu dibayarkan pada 1998 dan 1999. Perusahaan ini juga mengeluarkan dana untuk sejumlah anggota Bappenas senilai US$ 86.690, dan ke sejumlah pejabat Departemen Pertanian lainnya sejumlah US$ 8.100. Bentuk suap lainnya adalah melalui berbagai pemberian seperti: telepon genggam atau keanggotaan club golf, atau uang saku perjalanan. Perusahaan itu juga menyuap sejumlah pejabat di Sulawesi Selatan, yang kalau ditotal jumlahnya mencapai US$ 29.500.Dana-dana ilegal itu, untuk sebagian dikeluarkan melalui dokumen-dokumen tidak resmi dan tidak semestinya, sehingga menyebabkan tingginya harga penjualan produk Monsanto di pasar Indonesia. Monsanto adalah perusahaan pelopor dalam hal pengembangan bibit unggul tananam melalui modifikasi genetika. Namun, perusahaan ini mengalami hambatan di berbagai belahan dunia untuk pengembangan produk mereka, termasuk pengembangan tanaman kapas transgenik yang dimasukkan ke Indonesia pada 2001 dan diujicobakan di Sulawesi Selatan. Perusahaan ini akhirnya menutup pengembangan kapas transgenik pada 2003 karena proyek ini dinilai gagal, yakni produksinya rendah dan harganya mahal. Kini, operasi Monsanto di Indonesia terbatas pada penjualan herbisida dan bibit jagung konvensional, dan sumbangan dari pasar Indonesia hanya 0,8 persen dari total penerimaan perusahaan yang mencapai US$ 5 miliar. (din/xha)