Tuesday, July 06, 2004

Menyimak Nasib Pegawai Negeri Sipil

SUARA PEMBARUAN DAILY 6 July 04

Oleh Pahala Nainggolan


SEORANG teman, pegawai negeri golongan III B, berkirim kabar setelah dimutasi ke luar Pulau Jawa. Kehidupan ekonominya membaik drastis. Anak-anaknya disekolahkan di sekolah yang baik plus masih mampu membiayai pelajaran tambahan dan punya tabungan. Hal itu sulit diperolehnya ketika ia masih berdinas di Jakarta, di instansi dan jabatan struktural yang sama.

Kalau ada kelompok pekerja yang paling menarik perhatian di negara ini, tentulah pegawai negeri sipil (PNS). Setiap tahun, rencana kenaikan gajinya pasti mendapat porsi berita di berbagai media. Bahkan harga-harga bisa dinaikkan dengan alasan kenaikan gaji pegawai negeri.

Dengan kekuatan 3.648.005 orang (berdasarkan hasil pendataan ulang PNS per Desember 2003), PNS merupakan kelompok pekerja yang memiliki beberapa keunikan. Pertama, sumber gaji mereka adalah pajak yang dibayarkan oleh masyarakat. Sehingga fokus pekerjaan dan pelayanan seharusnya adalah masyarakat. Namun yang terjadi justru masyarakat yang harus mengeluarkan uang ekstra ketika hendak mendapatkan pelayanan publik.

Kedua, gaji mereka diklaim tidak cukup bahkan untuk hidup normal. Ajaibnya, penerimaan untuk jadi pegawai negeri selalu dibanjiri peminat. Bahkan dengan bumbu uang pelicin yang jumlahnya puluhan juta rupiah. Ketiga, pelayanan publik tidak memadai karena alasan kekurangan sumber daya. Anehnya, pegawai negeri dianggap sebagai kelompok tidak pernah bekerja maksimal.

Sejak pemerintahan Orde Baru hingga kini, pengelolaan PNS belum pernah menghasilkan perbaikan yang signifikan. Pemerintah selalu menggunakan alasan kecukupan anggaran yang membuat fasilitas dan gaji pegawai negeri tidak pernah disesuaikan secara signifikan. Usulan lain adalah melakukan rasionalisasi, karena dipercaya jumlah pegawai negeri sudah terlalu banyak.

Terakhir, Menneg PAN mengemukakan 4 (empat) opsi untuk menaikkan pendapatan pegawai negeri. Opsi-opsi tadi membutuhkan anggaran berkisar dari Rp 84 triliun (dengan kondisi seperti sekarang-tidak ada perubahan) hingga Ep 226 triliun (minimal gaji Rp 800.000 dan maksimal Rp 10 juta). Realitanya, APBN hanya ada di kisaran Rp 330 triliun, sehingga opsi yang memakan 70 persen dari APBN jelas tidak mungkin.

Sudah terbangun citra bahwa gaji pegawai negeri pada berbagai tingkatan adalah tidak memadai. Sehingga kalau pelayanan publik tidak memadai harap maklum. Secara umum masyarakat maklum. Terbukti hampir tidak ada lagi keluhan tentang lambannya penerbitan Sertifikat, IMB dan pelayanan lainnya.


Sudah Cukup

Sebenarnya kalau ditilik lebih jauh, untuk pendatang baru, gaji pegawai negeri sudah memadai. Sebagai perbandingan, seorang lulusan SLTA akan memulai karirnya di golongan II A dengan gaji pokok Rp 725.000. Lebih tinggi dibandingkan dengan gaji pekerja di pabrik dengan UMR DKI Jakarta yang hampir mencapai Rp 700.000. Sarjana yang baru lulus dengan masa kerja 0 (nol) tahun akan memperoleh gaji pokok Rp 900.000. Tidak terlalu berbeda jauh dengan apa yang diberikan oleh sektor swasta.

Pokok permasalahannya adalah semakin tinggi golongan pegawai tersebut berarti ia memiliki kualifikasi akademik yang semakin tinggi. Demikian juga masa kerja yang meningkat berarti kematangan dan pengalaman kerja yang lebih baik. Kedua hal tersebut tidak diapresiasi secara tepat. Dengan kata lain, semakin tinggi golongan dan masa kerja, semakin jauh kesenjangan dengan penghargaan yang diberikan oleh sektor lain.

Jadi seorang pegawai negeri dipastikan akan lebih 'miskin' jika ia tetap berada di sana dan mengandalkan gaji pokok. Jangan ditanya bagaimana fasilitas pensiunnya nanti. Kenaikan gaji dan usulan rasionalisasi tampaknya merupakan dua opsi yang paling sering dibahas. Masalahnya keduanya memiliki konsekuensi yang juga sama pahitnya. Oleh karena itu kondisi status quo seperti ini sementara tetap dipelihara.

Tanpa disadari, dampak dari status quo sungguh dahsyat. Selain pelayanan publik yang minimal, KKN di lingkungan pegawai negeri justru sudah naik kelas. KKN sudah berbasis sistem, bukan lagi aktor.


Bagian

Jadi, jangan dibayangkan ada pemain tunggal KKN. Proyek di suatu instansi berarti seluruh staff akan memperoleh bagian, termasuk bagian untuk instansi pemeriksa nanti. Semua bekerja sama dengan harmonis,senasib sepenanggungan, satu tujuan dengan biaya yang ditanggung masyarakat. Bukti lain, unit kerja senantiasa memelihara dana taktis yang sumbernya jelas tidak legal.

Saat ini penggajian diberikan atas dasar golongan dan masa kerja. Padahal seorang pegawai akan mengukur kecukupan pendapatannya dengan kemampuannya memenuhi kebutuhan fisik (makan minum, transportasi, perumahan) dan kebutuhan akan pendidikan. Setelah tercukupi, maka ia akan menabung.

Kebutuhan hidup tergantung pada lokasi kerja. Di Jakarta, seorang PNS berkeluarga dan memiliki anak membutuhkan biaya makan siang di kantor, transportasi, sewa rumah, listrik serta sekolah anak dan transpornya paling sedikit Rp 1,7 juta. Jumlah ini justru akan menghasilkan bila ia berdinas di luar Jakarta.

Hal ini menyiratkan bahwa sudah selayaknya struktur penggajian PNS ditetapkan berdasarkan suatu index kebutuhan hidup. Pemerintah harus dapat menetapkan suatu index biaya hidup yang layak, di mana seluruh kebutuhan fisik dan pendidikan tercakup disana. Index disusun berdasarkan kabupaten.

Dengan demikian struktur penggajian sekarang ini tetap digunakan, tinggal lagi dikalikan dengan index tadi. Hasilnya, dengan tingkat pendidikan dan pengalaman yang sama, maka seorang auditor dengan golongan III B di Jakarta akan memperoleh gaji yang berbeda dengan di Yogyakarta.

Tidak lagi sama dengan saat ini, sama-sama memperoleh Rp 2 juta. Dengan struktur ini, tabungan yang diproyeksikan akan kurang lebih sama. Dengan demikian kedua pegawai diatas tetap merasakan kecukupan yang sama atas gaji yang diperolehnya meskipun secara kuantitatif berbeda.

Biaya yang dibutuhkan untuk opsi ini dipastikan dapat dijangkau oleh anggaran negara. Karena tidak seluruh PNS akan mendapatkan kenaikan gaji.

Dibandingkan dengan praktik selama ini, di mana kenaikan gaji diberikan merata berdasarkan golongan, PNS yang hidup di kota besar atau di daerah yang mahal tetap akan mengeluh kekurangan. Sementara itu PNS ditempat lain akan 'kelebihan' dan tentu mereka tidak pernah terdengar suaranya.

Setelah gaji dapat memenuhi kebutuhan hidup, tahapan selanjutnya adalah merasionalisasi beban kerja. Bukan rasionalisasi jumlah PNS. Beban kerja selama ini harus ditinjau ulang sehingga pelayan publik harus mendapat prioritas utama. Seluruh PNS harus diusahakan memperoleh beban kerja yang cukup dan harus diciptakan agar mereka tetap sibuk.

Hal ini untuk mengangkat moral kerja. Suatu unit kerja yang senantiasa sibuk akan menimbulkan ketidaknyamanan bagi PNS yang menganggur. Sebaliknya, bila unit tadi lebih banyak penganggur, justru yang rajin bekerja akan menderita berada di sana.

Masih banyak pekerjaan yang berhubungan dengan masyarakat yang belum dilakukan. Padahal pengangguran berkeliaran di kantor-kantor.

Pekerjaan-pekerjaan tersebut bahkan tidak membutuhkan dana tambahan. Misalnya, penyusunan arsip dan dokumen agar lebih rapi dan teratur, penambahan tenaga untuk pelayanan perijinan, pemeliharaan kebersihan kantor yang dilakukan oleh PNS sendiri, peningkatan frekuensi kunjungan lapangan untuk memonitor keadaan pelayanan dan sebagainya.

Selama ini karena tidak ada tindakan yang nyata dan drastis dari pemerintah, seluruhnya berlindung dibalik alasan gaji kurang dan tidak ada anggaran. Padahal banyak pekerjaan terutama pelayanan masyarakat yang dapat terlaksana tanpa tambahan anggaran.


Penulis mantan pegawai negeri, mahasiswa program S-3 Ilmu Manajemen Universitas Indonesia



--------------------------------------------------------------------------------
Last modified: 6/7/04

No comments: