Thursday, July 22, 2004

Hak airtime belum dibayarOperator seluler siap bertemu wartel &Telkom

23 Juli 2004

JAKARTA (Bisnis): Kalangan operator seluler menyatakan siap duduk bersama dengan pengusaha wartel dan PT Telkom untuk menyelesaikan kasus hak airtime untuk wartel yang belum terbayarkan selama dua tahun.
Sekjen Asosiasi Telekomunikasi Selular Indonesia Rudiantara mengatakan sejak awal operator seluler memang mengharapkan agar dibentuk suatu forum bersama antara ketiga pihak agar kasus tunggakan pembayaran jatah airtime untuk pengusaha wartel dapat segera diselesaikan.
"Kami sendiri [operator seluler] sudah dipanggil BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kasus tersebut," ujar dia kemarin.
BRTI pada pekan ini melakukan pertemuan dengan APWI (Asosiasi Pengusaha Wartel Indonesia) untuk mendengarkan penjelasan dari pihak pengusaha wartel mengenai kasus tunggakan pendapatan airtime wartel. Sebelumnya badan regulasi tersebut sudah lebih dulu melakukan pertemuan dengan PT Telkom dan operator seluler melalui ATSI.
Menurut rencana BRTI akan segera mempertemukan ketiga pihak yang terkait dengan kasus airtime tersebut, yaitu operator seluler, pengusaha wartel, dan PT Telkom.
Dia kembali menegaskan kalau operator seluler pada prinsipnya siap menyelesaikan pembayaran share pendapatan airtime untuk wartel. Tetapi karena tidak memiliki data trafik maka kalangan operator seluler menemui kesulitan melakukan pembayaran.
"Kami kan tidak memiliki data panggilan dari nomor wartel ke seluler. Yang memilki data percakapan tentu pihak yang melakukan panggilan, dalam hal ini wartel dan PT Telkom."
Rudi meragukan angka yang disebutkan pihak APWI bahwa jatah airtime untuk wartel selama dua tahun itu mencapai Rp400 miliar.
Tak sebanding
Dia mengkhawatirkan bahwa biaya settlement kasus tunggakan pembayaran airtime tersebut nantinya justru tidak sebanding dengan hak pendapatan airtime yang diterima pengusaha wartel.
Pada bagian lain dia mengingatkan bahwa sejak awal ATSI sebetulnya sudah mengingatkan pemerintah bahwa KM 42 bertentangan dengan prinsip dasar interkoneksi.
Keputusan Menteri Perhubungan nomor 46 Tahun 2002 merupakan aturan penyelenggaraan warung telekomunikasi.
Pada pasal 16c dari Kepmen itu ditetapkan bahwa pengelola wartel mendapatkan bagian airtime dari penyelenggara jaringan bergerak seluler sebesar 10%.
Sejak keputusan Menteri Perhubungan itu diputuskan pada 7 Agustus 2002, pengelola airtime belum mendapatkan hak pendapatan airtime sebesar 10%.
Menurut Rudi, kalau posisi wartel disepakati sebagai kepanjangan tangan dari PT Telkom seharusnya tidak diperlukan lagi pembagian pendapatan airtime.
Kedepannya, dia mengharapkan agar panggilan ke telepon seluler dilakukan melalui warsel (warung seluler) agar tidak terjadi lagi perselisihan perhitungan.
"Selama ini layanan panggilan ke nomor seluler melalui warsel kan terbukti tidak ada masalah." (trd) 

No comments: