Wednesday, July 21, 2004

Soal Pemblokiran SLI 001 dan 008

Sinar Harapan 12 Juni 04

APWI: Telkom dan Indosat Sama-sama Salah 

JAKARTA – Perseteruan dua operator jasa telekomunikasi, khususnya sambungan langsung internasional (SLI) antara PT Telkom Tbk dan Indosat Tbk, jangan sampai merugikan masyarakat.”Kode akses masing-masing operator yang disodorkan dengan pemberian diskon besar-besaran, sesungguhnya menguntungkan pengguna jasa. Namun, pada sisi lain hal tersebut merugikan konsumen bila pemblokiran itu masih tetap dilakukan, karena sudah masuk kategori pemaksaan,” kata Ketua Assosiasi Pengusaha Wartel Indonesia (APWI), Srijanto Tjokrosudarmo, baru-baru ini, di Jakarta.Menurut Srijanto, kompetisi yang sekarang ini terbangun sebenarnya menguntungkan konsumen, kendati diakui masing-masing menuding telah merasa dirugikan. Tapi, hal tersebut dibiarkan saja, karena merupakan urusan Telkom dan Indosat. Dia mencontohkan soal kode akses, pihak Indosat merasa ada blocking kode akses 001 dan 008 oleh Telkom. Namun Indosat sendiri sebenarnya jauh sebelumnya telah melakukan hal serupa pada jaringan telepon di hotel dan kawasan bisnis tanpa menggunakan jaringan Telkom. Dalam konteks itu, tambah Srijanto, Telkom juga dirugikan. ”Sebenarnya keduanya salah, cuma masalahnya satu sama lain saling menahan. Indosat pernah melakukan hal serupa untuk hubungan SLI tanpa melalui akses PT Telkom. Saya pikir ini hanya hukum karma dari masing-masing operator,” paparnya. Dari sisi regulasi, kata Srijanto lagi, pemerintah juga tidak tegas. Pasalnya, apa yang dikatakan duopoli, hingga saat ini, sebenarnya tidak terjadi. Sebab, konsep duopoli, yaitu menghapus monopoli jasa telekomunikasi dalam negeri itu murni PMDN, bukan PMA. Dikuasai SingapuraNamun yang terjadi kini, Indosat dikuasai Singapura. Artinya, Indosat menjadi PMA. Pada sisi lain, penguasaan jaringan saat ini sepenuhnya masih dikuasai PT Telkom. Dengan fakta demikian ini, kata Srijanto lagi, sebenarnya duopoli tidak terjadi, dan dalam praktiknya tetap saja monopoli. Faktanya, hingga saat ini yang memiliki jaringan hanya PT Telkom, sementara Indosat, selain sudah menjadi PMA, hingga sekarang belum memiliki jaringan.Untuk itu, Srijanto mengusulkan, agar pemerintah juga harus jelas dalam membuat peraturan. “Jangan sampai masing-masing peraturan saling bertolak belakang dan seperrti sengaja dibuat mengambang, sehingga operator seperti Telkom dan Indosat juga dibuat bingung dengan peraturan pemerintah tersebut,” tegasnya. Srijanto menambahkan, sebenarnya apa yang dilakukan kedua operator, khususnya PT Telkom adalah strategi bisnis semata. Di Wartel misalnya, karena jaringan dikuasai Telkom, dinilai wajar kalau produk yang dijual adalah produk Telkom. Sementara itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memeriksa kasus dugaan pelanggaran persaingan usaha yang dilakukan PT Telkom Tbk (Telkom) dengan memblokir sambungan langsung internasional (SLI) kode akses 001 dan 008 milik PT Indosat Tbk. ”Pemeriksaan kasus itu dilakukan di seluruh kota besar di Indonesia, sebab pemblokiran itu diduga tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi di kota-kota lainnya,” kata Direktur Komunikasi KPPU, Murman Budijanto.Akhir JuliOleh karena itu, tambahnya, KPPU memperkirakan keputusan soal kasus ini akan selesai akhir Juli mendatang. Dia mengaku, awalnya pemeriksaan dilakukan di Batam dan Jakarta, ternyata informasinya berkembang, di beberapa kota juga terjadi dugaan blocking kode akses SLI 001 dan 008 dengan nomor SLI 017 (layanan VoIP milik Telkom) seperti di Surabaya dan Medan.Murman menjelaskan, awalnya informasi yang diterima KPPU, pemblokiran itu terjadi di hotel-hotel dan beberapa perusahaan. Namun, ini tak terbukti, tetapi hanya menemukan pelanggaran di warung telekomunikasi (wartel). Diduga, setiap konsumen melakukan panggilan internasional, mereka tidak bisa melalui 001 ataupun 008. Tetapi dialihkan Telkom ke nomor SLI mereka yakni 017. Selanjutnya, pada rapat 18 Februari lalu, KPPU memutuskan, kasus itu masuk dalam pemeriksaan lanjutan. Seharusnya pemeriksaan lanjutan hanya 60 hari atau berakhir 18 Mei lalu. Tetapi majelis komisi yang diketuai Tadjudin Noer Said itu memutuskan memperpanjang masa pemeriksaan lanjutan hingga 30 hari ke depan atau akhir Juni 2004.Setelah itu, selama 30 hari KPPU akan menyusun putusan. Diperkirakan putusan tersebut baru akan diselesaikan akhir Juli. Namun Murman belum dapat menjelaskan berapa besar sanksi yang akan diberikan kepada Telkom jika pemblokiran itu terbukti benar. ”Semuanya akan dihitung pada tahap penyusunan putusan, berapa potential lost’ (potensi kerugian) yang terakumulasi ketika terjadi pelanggaran UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli),” tegasnya.Layanan TerbaikGuna meraih pasar SLI-007, menurut Direktur Jasa PT Telkom, Suryatin Setiawan sebagaimana dikutip Antara, Telkom berusaha akan memberikan layanan terbaik sehingga memiliki nilai tambah dibandingkan layanan sejenis lainnya, bukan dengan cara mem-blocking saluran yang selama bisa untuk mengakses produk serupa milik kompetitor. ”Kita tidak menerapkan itu (blocking). Kalau kita menerapkan itu, Telkom tidak butuh waktu lama untuk meraih pasar,” tandasnya.Menurut dia, Telkom yang memiliki hak interkoneksi hanya melakukan kebijakan normaly close, maksudnya akses SLI milik pelanggan semuanya akan ditutup, kecuali ada permintaan pelanggan untuk membuka akses tersebut. Sementara itu, untuk layanan SLI-007 Telkom memberlakukan kebijakan normaly open. Artinya semua nomor pelanggan Telkom bisa digunakan untuk mengakses jalur internasional dan Telkom akan memblokir jika pelanggan menghendaki. Seperti diketahui, sejak digulirkannya duopoli, Telkom yang sebelumnya berkonsentrasi ke layanan domestik (lokal dan Sambungan langsung Jarak Jauh/SLJJ) berusaha masuk ke layanan SLI dengan meluncurkan produk SLI-007 di Bali pada 7 Juni lalu. Untuk mengoperasikan SLI-007, Telkom kini telah mengantongi lisensi komersial dari Menteri Perhubungan yang dituangkan dalam Surat keputusan (SK) Nomor 162/2004. Sesuai SK itu Telkom diberi wewenang menyelenggarakan jaringan tetap SLI dan jasa telepon dasar sambungan internasional.Sebelum keluar lisensi tersebut, hak ekslusif penyelenggaraan SLI hanya ada pada PT Indosat. Namun dengan dibukanya duopoli maka PT Indosat juga memiliki hak yang sama dengan Telkom, termasuk menyelenggarakan layanan telepon lokal maupun SLJJ. Untuk meluncurkan produk SLI-007 yang bisa menjangkau 235 negara di dunia Telkom telah menginvestasikan anggaran berkisar US$ 15-20 juta. (SH/ignatius gunarto)

No comments: