Friday, June 25, 2004

Peran BRTI akan diakomodasi UU 36

25 Jun 2004

JAKARTA (Bisnis): Kewenangan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dalam mengatur penyelenggaraan layanan telekomunikasi di Indonesia.akan diperluas dengan dilakukannya amandemen atas UU No. 36/1999 tentang pertelekomunikasian.
Anggota BRTI Suryadi Azis mengatakan sampai saat ini ruang gerak BRTI sangat lemah dan terbatas karena badan tersebut hanya dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (KM 31/2003).

"Kami menerima banyak sekali keluhan masyarakat mengenai lemahnya kinerja BRTI, termasuk yang mempertanyakan independensi BRTI," ujar dia kemarin.

Dia menjelaskan dengan kondisi saat ini ruang gerak dan kekuatan yang dimiliki BRTI untuk menciptakan iklim usaha yang sehat di bidang telekomunikasi memang menjadi sangat terbatas.

Untuk itu, menurut Suryadi, saat ini telah dibentuk suatu tim khusus yang bertugas mengkaji seluruh aspek untuk memperkuat posisi dan ruang gerak BRTI.

Menurut dia, dengan hanya bermodalkan keputusan menteri, sampai saat ini ruang gerak BRTI memang menjadi sangat lemah.

Suryadi mengungkapkan bahwa sebetulnya sampai saat ini tugas BRTI hanya mengawasi layanan telekomunikasi yang dikompetisikan, yaitu penyelenggaraan layanan telepon. Sementara pengaturan layanan Internet dan multimedia sebetulnya belum menjadi wewenang BRTI.

Dengan dilakukannya amandemen UU 36/1999, diharapkan posisi BRTI secara jelas akan diatur dalam batang tubuh UU tersebut, tidak seperti sekarang.

Jika proses amandemen UU 36/1999 terlalu lama, maka dimungkinkan untuk dibuat suatu Peraturan Pemerintah (PP) terlebih dulu.

Dengan kondisi itu, maka ruang gerak BRTI diharapkan menjadi semakin luas dengan posisi yang semakin kuat, lanjut dia.

"Dengan otoritas yang lebih kuat, maka BRTI akan dapat lebih tegas dalam mengontrol pelaksanaan layanan telekomunikasi di Indonesia termasuk misalnya mengenakan sanksi kepada operator yang dinilai melakukan pelanggaran."

Berbagai kalangan cukup santer mengkritisi kinerja badan regulasi telekomunikasi yang diketuai dirjen pos dan telekomunikasi itu, bahkan sejak lembaga itu dibentuk. Kritik atas BRTI datang dari berbagai asosiasi, praktisi, pengamat masalah telematika, DPR, hingga KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha).

Enggartiasto Lukita, anggota komisi IV DPR mengatakan bahwa BRTI harus memiliki fungsi regulasi yang tegas, bukan sebagai kepanjangan tangan pemerintah dalam menjalankan tugasnya untuk menciptakan iklim usaha yang sehat di bidang telekomunikasi.

"Kalau disebutkan sebagai masa transisi, harus jelas agendanya. Mau sampai kapan?" ujar dia. (trd)



No comments: