Friday, June 25, 2004

Dana Alokasi Khusus (DAK),

1. DAK adalah dana yang berasal dari APBN ang dialokasikan kepada daerah
tertentu untuk membiayai kebutuhan (sektor) tertentu.

2. Dasar hukum pengaturan DAK adalah; (i) UU 25 Tahun 1999, (ii) PP 104
Tahun 2000, (iii) Keputusan Menteri Keuangan, serta (iv) Keputusan Menteri
Teknis.

3. DAK dibedakan ke dalam dua kategori, yaitu; (i) DAK Dana Reboisasi, dan
(ii) DAK Non Reboisasi.

4. Untuk tahun 2004, DAK Non Reboisasi terdiri dari; (i) Bidang
Pendidikan, (ii) Bidang Kesehatan, (iii) Bidang Perikanan dan Kelautan,
(iv) Bidang Infrastruktur, yang meliputi jalan dan irigasi, serta (v)
Bidang Sarana Pemerintahan.

5. Sesaui dengan ketentuan yang berlaku, kewenagan alokasi di lingkungan
pemeritah berada di Departemen Keuangan. Sedangkan penetapan alokasi ada
di DPR, sesaui dengan hak budget DPR.

6. Dari sisi pemerintah, pengalokasian ke daerah berdasarakan pada tiga
kriteria, yaitu; (i) kriteria umum, berupa kemampuan fiskal daerah, (ii)
kriteria khusus atau wilayah, sesuai dengan amanat UU daerah khusus untuk
aceh dan papau, (iii) kriteria teknis, disusuaikan dengam masing-masing
sektor, misalnya untuk bidang kesehatan menggunakan human poverty indeks,
bidang pendidikan menggunakan indeks kerusakan bangunan, dan seterusnya.

7. Sejauh pengamatan kami, peran Bappenas dalam hal DAK Non DR adalah
memberi pertimbangan kabijakan kepada Departemen Keuangan.Pertimbagan
kebijakan dimaksud meliputi agenda dan prioritas pembangunan, sebagaimana
tertuang dalam Repeta.

Demikian informasi yang kami ketahui terkait dengan DAK, terutama DAK Non
DR. Terima kasih.

Putu Riasa

No comments: