Wednesday, June 02, 2004

Pemerintah Pusat Belum Bayar Bagi Hasil Migas Rp 2,7 Triliun ke Pemerintah Daerah

2 Jun 04

Jakarta, Kompas - Pemerintah pusat hingga kini belum membayar bagi hasil migas kepada daerah-daerah penghasil migas yang nilainya mencapai Rp 2,775 triliun. Akibatnya, cash flow dan pembangunan pemerintah daerah menjadi terganggu karena tidak adanya dana perimbangan yang bersumber dari bagi hasil migas.


"Jangankan dibayar, sampai sekarang kami belum pernah dapat konfirmasi dari pemerintah mengenai keterlambatan pembayaran bagi hasil migas. Kami sudah seperti pengemis yang beberapa kali mendatangi kantor Departemen Keuangan, tetapi dana tersebut tak kunjung cair sampai sekarang," kata Ketua Forum Konsultasi Daerah Penghasil Migas Jusuf SK di Jakarta, Selasa (1/6).

Jusuf mengatakan, pada perhitungan prognosis triwulan III tahun 2003 di Ditjen Migas Departemen ESDM, rencana untuk tahun 2004 bila SK Menteri Keuangan pada bulan Januari selesai, maka bulan Maret atau triwulan I tahun 2004 dana bagi hasil triwulan IV tahun 2003 dapat disalurkan. Namun, sampai bulan Maret dana tersebut belum terealisasi.

Sesuai dengan berita acara sidang dewan pertimbangan otonomi daerah tentang penetapan dasar perhitungan bagi hasil sumber daya alam tahun 2004 dijelaskan bahwa penyaluran dana bagi hasil migas triwulan IV tahun 2003 dan triwulan I tahun 2004 ke daerah paling lambat pada bulan April 2004. "Namun, hingga saat ini dana itu sudah terlambat hampir setengah tahun, total dana yang harus disalurkan hampir Rp 3 triliun," kata Jusuf.

Mengenai keinginan pemerintah pusat agar pemerintah daerah ikut menanggung subsidi BBM, Jusuf menegaskan pihaknya tidak bersedia. "Itu urusan pemerintah pusat dan seharusnya diambil dari bagi hasil yang diperoleh pemerintah pusat," katanya. (OTW)

No comments: