Friday, August 06, 2004

'Kajian telematika agar libatkan semua sektor'

6 Agustus 04

JAKARTA (Bisnis): Pengamat telematika meminta hasil pengkajian peraturan perundangan mengenai usaha telematika yang dibentuk Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) merupakan kesepakatan semua sektor pemerintah.
Mas Wigrantoro, pengamat telematika nasional, mengatakan pembentukan tim kajian tersebut belum menjamin terciptanya iklim yang kondusif pada usaha di bidang telematika.
"Saya meragukan kewenangan tim tersebut untuk memberikan otoritas pada lintas sektor pemerintah terutama yang terkait dengan kebijakan usaha telematika," katanya kepada Bisnis kemarin.
Menurut dia, pengkajian peraturan mengenai usaha telematika akan berkaitan dengan beberapa sektor pemerintahan seperti Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, Depperindag, Ditjen Postel, Depkeu dan lainnya.
Padahal, lanjut Wigrantoro, terdapat banyak permasalahan yang menuntut perhatian dari pemerintah mengenai usaha telematika nasional.
"Masalah tersebut antara lain banyaknya perusahaan teknologi informasi (TI) nasional yang tidak berkembang serta warnet yang menutup usahanya," ujarnya.
Dia mengemukakan pemerintah perlu menetapkan tarif khusus untuk Internet agar usaha warnet bisa berkembang. Selain itu, tambah dia, insentif khusus dan subsidi juga perlu diberikan pemerintah untuk kepemilikan komputer
Menurut Wigrantoro, pemberian kredit lunak bagi kepemilikan komputer konsumtif oleh bank perlu adanya kesepakatan beberapa sektor di pemerintahan.
"Tingginya bea masuk (BM) perangkat telekomunikasi saat ini juga perlu mendapat perhatian pemerintah. Selain itu pemerintah dinilai perlu menggunakan peranti lunak produksi dalam negeri pada instansinya untuk mendorong pasar lokal" tandasnya.
Hasil tim kajian
Sementara itu, Hidayat Tjokrodjojo, Ketua Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo), mengatakan agar hasil tim kajian peraturan dan perundangan usaha telematika tersebut efektif, maka perlu mendapat perhatian dari presiden dan legislatif terpilih.
"Karena selama ini bila terjadi permasalahan yang menyangkut usaha di bidang telematika, selalu mengacu pada peraturan perundangan sebelumnya. Sementara UU yang baru hanya melengkapi peraturan lama," katanya.
Selama ini, tambah dia, kebijakan pemerintah mengenai usaha telematika kurang mendukung perkembangan teknologi informasi di Tanah Air.
Menurut dia, hal itu terlihat dalam pengenaan pajak penghasilan (PPh) royalti Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) untuk setiap pembelian peranti lunak sebesar 15%.
"Padahal peranti lunak konsumtif biasanya hanya digunakan oleh pengguna perorangan untuk kepentingan sendiri," ujarnya.
Hidayat menyambut baik dicabutnya larangan impor terhadap mesin foto copy warna oleh pemerintah. Kebijakan pemerintah mengenai usaha di bidang komputer dinilainya sudah tepat.
Perkembangan TI, kata dia, berjalan sangat cepat. Bila pemerintah tidak memperbarui kebijakannya setiap saat, maka Indonesia dipastikan akan tertinggal dengan negara lain.
Sebelumnya, J.B Kristiadi, Sekretaris Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), mengatakan pemerintah akan membentuk sebuah tim untuk mengkaji regulasi usaha telematika dengan melibatkan beberapa unsur pemerintah dan pelaku usaha terkait.
"Harus diakui ada beberapa peraturan yang tidak mendukung usaha pengembangan telematika. Oleh karena kami akan membentuk sebuah tim pengkajian di bidang tersebut. Harapannya tentunya swasta bisa menjalankan usahanya secara lebih kondusif," ujarnya kepada Bisnis.
Menurut dia, pengkajian terhadap regulasi usaha di bidang telematika tidak harus membuat peraturan baru. Namun bila ditemukan regulasi yang dirasakan akan menghambat kemajuan di bidang telematika akan diupayakan untuk dikurangi seminimal mungkin.
Kristiadi mengatakan program kerja tim itu nantinya adalah mendata jumlah dan jenis usaha telematika, regulasi di pusat dan daerah serta memonitor perkembangannya.
Salah satu contohnya, tambahnya, adalah aturan mengenai aturan pita lebar, tarif flat untuk telekomunikasi serta perizinan warnet dan Penyelenggara Jasa Internet (PJI).
"Semua itu perlu dikaji secara mendalam bersama pelaku usaha terkait," tandas Sekretaris Kominfo tersebut.
Dia menyatakan harapannya agar di waktu mendatang peraturan yang ada bisa mendukung iklim kerja usaha telematika terutama pengembang dalam negeri secara kondusif dan efisien. (02)

No comments: