Tuesday, August 17, 2004

Dirut PT Telkom Belum Menerima Putusan KPPU

Rabu, 18 Agustus 2004

Bandung, Kompas - Direktur Utama PT Telkom Kristiono mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan keputusan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang menyebutkan perusahaan BUMN ini sudah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kristiono mengatakan hal itu menjawab pertanyaan wartawan setelah menyaksikan penyerahan sertifikat oleh auditor dari TUV Rheinland Group kepada Telkom Divisi Regional III Jawa Barat-Banten, Senin (16/8) sore di Bandung.
Seperti diberitakan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan PT Telkom terbukti melanggar UU No 5/1999, dengan memblokir saluran langsung internasional (SLI) 001 dan 008 di beberapa warung telekomunikasi (wartel). Untuk itu, KPPU juga memutuskan membatalkan perjanjian kerja sama Telkom dengan wartel. Perjanjian yang dibatalkan itu mensyaratkan wartel hanya boleh menjual produk Telkom. (Kompas, 14/8).
"Sampai sekarang kami belum menerima salinan keputusan dari KPPU. Kami akan pelajari salinan keputusan itu," katanya. Pihaknya akan segera menentukan sikap. PT Telkom mendapatkan waktu selama 14 hari untuk bisa memberikan tanggapan atas keputusan KPPU tersebut.
"Saya kira yang selama ini kami sampaikan kepada KPPU bahwa pemblokiran di sentral Telkom tidak ada," katanya. Tentang produk non-Telkom di Warung Telkom, ujar Kristiono, kemungkinan ada perbedaan persepsi karena Warung Telkom itu adalah outlet-nya Telkom.
"Jadi, Warung Telkom berbeda dengan warung telekomunikasi (wartel). Jadi, Warung Telkom itu adalah outlet-nya Telkom, dia memang hanya menjual produk-produk Telkom. Berbeda dengan warung telekomunikasi. Kalau wartel memang menyediakan semua produk yang ada. Ini yang saya kira perbedaan persepsi dari aspek legal," ujar Kristiono. (GUN)

No comments: