Tuesday, February 15, 2005

Perpres Struktur Kementerian Negara Sudah Ditandatangani

03 feb 05

Jakarta, Sinar Harapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani sejumlah Peraturan Presiden (Perpres), di antaranya Perpres No 9/2005 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia. Itu dilengkapi Perpres No 10/2005 tentang Unit Organisasi Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia yang berlaku sejak tanggal 31 Januari 2005. “Yang selama ini menjadi masalah memang Ditjen Postel (Direktorat Jendral Pos dan Telekomunikasi yang selama ini di bawah Departemen Perhubungan-red). Nanti di bawah Kominfo (Komunikasi dan Informasi) yang menjadi departemen,” kata Sekretaris Kabinet (Seskab), Sudi Silalahi kepada wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (2/2) sore. Secara terpisah, Wakil Sekretaris Kabinet (Waseskab) Erman Rajaguguk menjelaskan jumlah staf ahli dan dirjen akan ada peraturan tersendiri. Ia juga menyebutkan ada Perpres No11/2005 tentang perubahan atas Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103 tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), Perpres No 12/2005 tentang perubahan atas kepres nomor 110 tahun 2001 tentang unit organisasi dan tugas eselon I LPND sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan kepres No 11/2004.Lebih jauh, ia menjelaskan Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) dulunya bernama Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi. Di samping Sekretariat Jendral (Setjen), Depkominfo memiliki Ditjen Postel, Ditjen Aplikasi Telematika, Ditjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi, Inspektorat Jendral (Irjen), Badan Pengembangan dan Penelitian Sumber Daya Manusia (Balitbang SDM), dan staf ahli. Sementara itu, Departemen Perindustrian (Deperin), lanjutnya, yang sebelumnya Depperindag memiliki Setjen, Ditjen Industri, Agro, dan Kimia, Ditjen Industri Logam Mesin, Tekstil dan Aneka, Ditjen Industri Alat Tranpsortasi dan Telematika, Ditjen Industri Kecil dan Menengah, Irjen, Balitmbang Industri dan staf ahli. Sedang Departemen Perdagangan (Deperdag) mempunyai Setjen, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Ditjen Kerjasama Perdagangan Internasional, Irjen, Badan Pengembangan Ekspor Nasinal, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Balitbang Perdagangan serta Staf ahli. Erman menegaskan Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal, bukan berbentuk departemen. Kementerian itu akan memiliki Sekretaris kementerian negara, Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya, Deputi Bidang Peningkatkan Infrastruktur, Deputi Peningkatan Ekonomi dan Dunia Usaha, Deputi Bidang Pembinaan Lembaga Sosial dan Budaya, serta Deputi Pengembangan Daerah Khusus. Sementara itu, Kementrian Negara Perumahan Rakyat, dulu di bawah Menteri Pekerjaan Umum (PU). Kementerian ini mempunyai Sekretaris, Deputi Bidang Pembiayaan, Deputi Bidang Pengembangan Kawasan, Deputi Bidang Perumahan Swadaya, Deputi Bidang Perumahan Formal serta Staf ahli. Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga dulu di bawah Menteri Pendidikan Nasional, memiliki Sekretaris, Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda, Deputi Bidang Pengembangan Kepribadian Pemuda, Deputi Bidang Kewirausahaan Pemuda dan Industri Olahraga, Deputi Bidang Pemberdayaan Olahraga, Deputi Bidang Peningkatan Prestasi, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi olahraga serta Staf ahli. (ega)

No comments: