Thursday, February 03, 2005

Postel gabung ke Departemen Kominfo 'Buat regulasi yang konvergen

4/2/05

JAKARTA (Bisnis): Praktisi dan pengamat berharap perubahan Kementerian Komunikasi dan Informasi menjadi Departemen Kominfo serta penggabungan Ditjen Postel di dalamnya diiringi dengan regulasi yang mencerminkan konvergensi antara TI dengan telekomunikasi.
"Paradigma regulasi yang ada selama ini masih membedakan antara dunia telekomunikasi dan teknologi informasi," kata Presiden Federasi Teknologi Informasi Indonesia Teddy Sukardi kepada Bisnis kemarin.
Teddy menyampaikan hal ini menanggapi pengumuman pemerintah mengenai perubahan kementerian Kominfo menjadi Departemen Kominfo. Menteri Kominfo akan didampingi seorang sekjen, tiga dirjen, seorang irjen, seorang kepala badan pengembangan dan penelitian SDM, dan staf ahli.
Tiga direktorat jenderal yang berada di departemen baru itu adalah Ditjen Postel, Ditjen Aplikasi Telematika, Ditjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi.
Teddy mengklaim penggabungan Postel ke Kominfo sudah memenuhi harapan komunitas telematika nasional namun dia mengingatkan tujuan memanfaatkan telematika sebagai pendorong pembangunan nasional sulit dicapai jika tidak diwujudkan dalam regulasi.
Menurut Teddy, regulasi yang berpihak pada konvergensi lebih berfokus pada jenis layanan dan manfaatnya bagi masyarakat atau pengguna, bukan pada jenis teknologi yang digunakan.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Hatta Rajasa menegaskan tidak mempermasalahkan pemisahan Postel dari Dephub, yang penting di mana pun ditempatkan, konsep dan strateginya tetap berjalan dalam upaya meningkatkan kemampuan bangsa.
"Pemisahan itu sudah dibahas dalam rapat terbatas yang dihadiri oleh enam menteri dan dipimpin langsung oleh Presiden. Bagi saya tidak penting Postel akan ditempatkan di mana pun, asalkan penetration rate telekomunikasinya tetap tinggi," ujarnya di Istana Negara kemarin.
Ketika dikonfirmasikan bahwa dengan pemisahan tersebut maka Dephub akan berkurang pendapatan karena Postel juga menambah penerimaan dari sektor pajak, Hatta mengakui hal tersebut.
"Ya, tapi bukan Dephubnya, tapi negara yang dapat meningkatkan pendapatan. Karena yang tepat bukan dari sumber mana, tapi ujungnya negara yang tetap mendapatkan tambahan pendapatan," katanya.
Menkominfo Sofyan Djalil menyatakan perubahan Kementeriannya menjadi Departemen karena ingin mengembangkan TI dan telekomunikasi yang baik.
"Pengembangan telematika terdiri dari konvergensi unsurnya terdiri dari komunikasi, komputer dan content," katanya di kompleks Kepresidenan kemarin.
Sofyan mengatakan bahwa strukturnya tidak sampai ke daerah. Menurut dia, akan ada koordinasi dengan daerah dengan menempatkan kantor dinas di daerah. Hanya saja, katanya, strukturnya tetap.
Sementara Sekjen Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) Rudiantara menandaskan dengan bergabungnya Ditjen Postel ke Kominfo maka pemerintah perlu segera menyelesaikan berbagai regulasi yang tertunda.
"Bagi operator tidak ada masalah dengan perpindahan Ditjen Postel dan meski ada perubahan total dalam hal struktur organisasi tidak akan berpengaruh besar. Yang diharapkan dalam jangka pendek bagaimana pemerintah menstimulasi industri ini," katanya.
Kompetensi & kewenangan
Mas Wigrantoro Roes Setyadi, Ketua Masyarakat Telematika, berpendapat Kominfo perlu segera menyusun cetak biru mengenai telekomunikasi dan TI.
"Arah kebijakan perlu ditentukan dari awal, agar pembangunan telekomunikasi dan TI dapat terkoordinasi dengan baik dan terukur secara kualitatif," ujarnya.
Kewenangan Ditjen Postel, lanjut dia, jangan sampai berkurang karena restrukturisasi tersebut. Kominfo, lanjut Wigrantoro, perlu lebih memprioritaskan regulasi yang belum selesai yang dapat mendatangkan manfaat bagi masyarakat luas.
Menurut dia, masalah perizinan frekuensi, usaha di bidang telekomunikasi dan Internet, serta pengaturan hubungan antara pusat dan daerah perlu diperjelas agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
"Intinya, Kominfo perlu mengubah struktur organisasinya sesuai kebutuhan dan tujuan yang akan ditetapkan lebih lanjut," tandasnya.
Heru Nugroho, Sekjen Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, mengatakan Kominfo perlu meningkatkan kompetensi departemennya agar penggabungan Postel ke institusi memberikan dampak positif bagi perkembangan telematika.
Heru Sutadi, pengamat telematika, mengatakan Kominfo perlu menetapkan agenda prioritas seperti penetapan satu lembaga baru pengganti Tim Koordinasi Telematika Indonesia yang dinilai gagal serta mendorong agar DPR dapat segera membahas RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. (02/jha/dss/dle)


Tampilan Cetak

No comments: