Monday, April 04, 2005

'Target SST agar ditetapkan'

Bisnis Indonesia, 4/4/05

JAKARTA (Bisnis): Serikat Karyawan (Sekar) PT Telkom meminta pemerintah menetapkan target jumlah satuan sambungan telepon (SST) yang lebih tegas kepada setiap operator terkait pelaksanaan restrukturisasi di sektor telekomunikasi.
Wartono Purwanto, Ketua Sekar Telkom, menandaskan komitmen pemerintah untuk memajukan sektor telekomunikasi dengan mulai memberlakukan duopoli sebagai sasaran antara menuju multioperator sudah positif dan perlu didukung semua pihak.

Meski demikian, kata dia, untuk memacu semua operator agar membangun basis pelanggannya sendiri pemerintah perlu menetapkan target jumlah yang lebih tegas agar tujuan untuk meningkatkan penetrasi telekomunikasi bisa dicapai.

"Teledensitas kita masih rendah sehingga jumlah satuan sambungan yang harus dibangun layak diperhitungkan. Basis pelanggan adalah nilai unggul dari sebuah operator telekomunikasi," ujarnya akhir pekan lalu.

Pernyataan Sekar Telkom itu menanggapi Pengumuman Menteri Komunikasi dan Informatika No. 92/M.Kominfo/2005 tanggal 1 April 2005 tentang Penerapan kode akses sambungan langsung jarak jauh (SLJJ).

Sekar Telkom, tandas dia, menyambut positif keputusan Menteri Kominfo tersebut dan sangat memahami sulitnya posisi Menteri Kominfo dalam mengambil keputusan yang tepat tentang kode akses SLJJ.

Meskipun masih perlu dicermati implementasinya, menurut pandangan Sekar, dengan mempertimbangkan kompleksitas persoalan yang dihadapi, apa yang diputuskan oleh Menteri Kominfo mungkin yang paling bisa diterima oleh semua pihak saat ini.

Sementara itu, manajemen Telkom menyatakan kode akses untuk telepon SLJJ pelanggannya tetap seperti yang ada saat ini. Mundarwiyarso, juru bicara Telkom, menyatakan BUMN itu belum menggunakan kode akses 017 untuk SLJJ sehingga pelanggan tetap menggunakan kode awalan 0 untuk melakukan panggilan jarak jauh.

"Misalkan untuk ke Jakarta tetap menggunakan 021, ke Bandung 022, ke Surabaya 031, dan seterusnya. Jadi tidak ada yang berubah."

Telkom, lanjutnya, mengimbau pengguna jasa telekomunikasinya untuk tidak mengganti kartu nama, kertas surat, atau bentuk administrasi apa pun yang terkait nomor telepon karena tidak ada yang berubah. (jha/swi)

No comments: