Wednesday, July 21, 2004
Perang SLI Berujung ke KPPU
Danrivanto Budhijanto
RESTRUKTURISASI telekomunikasi yang digelar pemerintah lewat Menteri Perhubungan dengan Paket Maret 2004 mulai menuai sengketa. Diluncurkannya jasa sambungan langsung internasional (SLI) 007 oleh PT Telkom pada 7 Juni 2004 telah menjadi ancaman sangat nyata bagi para operator SLI.
Menteri Perhubungan pada tanggal 11 Juli 2003 telah membidani "bayi baru" yang diberi nama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Badan ini diharapkan mampu mengemban tugas yang berat menjadi independent regulatory body (IRB) untuk kegiatan telekomunikasi di Tanah Air.
Badan regulasi telekomunikasi dapat dipahami dalam dua karakter. Badan regulasi yang sepenuhnya dipegang oleh pemerintah, di mana pemerintah memiliki kewenangan tunggal untuk melakukan regulasi dalam kegiatan telekomunikasi. Badan regulasi independen yang beranggotakan wakil pelanggan dan pelaku telekomunikasi, berfungsi sebagai mitra aktif dan strategis bagi pemerintah untuk mengatur telekomunikasi.
BRTI merupakan alih wujud dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Ditjen Postel) yang hanya mengurusi kegiatan telekomunikasi di Indonesia. Dirjen Postel secara ex officio akan menjabat Ketua BRTI dan empat anggota BRTI lainnya diangkat oleh Menteri Perhubungan. Badan ini akan menerima pelimpahan wewenang dari Menteri Perhubungan dalam melakukan pengaturan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan telekomunikasi di Indonesia. Pembentukan BRTI diharapkan dapat lebih menjamin adanya transparansi, independensi, dan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi di Indonesia.
Pengawasan BRTI atas penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah terhadap kinerja operasi, persaingan usaha, dan penggunaan alat serta perangkat telekomunikasi. Pengendalian BRTI atas penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yaitu melakukan penyelesaian perselisihan antarpenyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara jasa telekomunikasi; pengendalian atas penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi; serta penerapan standar kualitas layanan.
Melihat tugas BRTI di bidang pengawasan, sudah semestinya sengketa SLI dibawa terlebih dahulu ke BRTI. Selain BRTI dapat bertindak sebagai wasit yang dapat menyemprit pelanggaran atas penyelenggaraan jasa telekomunikasi, BRTI dapat pula bertindak sebagai forum penyelesaian sengketa (dispute settlement forum).
Jadi, para operator telekomunikasi tidak perlu ragu membawa permasalahannya ke depan BRTI. KPPU harus pula bermain cantik dengan tidak langsung menerima pengaduan operator telekomunikasi yang merasa dirugikan.
Sebaiknya KPPU merujuk terlebih dahulu badan yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia. Ini karena BRTI lebih specialis untuk persaingan usaha telekomunikasi dibandingkan KPPU yang generalis untuk pengawasan seluruh persaingan usaha di Indonesia.
Walaupun begitu, tampaknya Departemen Perhubungan sendiri tidak konsisten dalam mendudukkan posisi BRTI. Dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 33 Tahun 2004 tentang Pengawasan Kompetisi yang Sehat dalam Penyelenggaraan Jaringan Tetap dan Penyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar disebutkan, yang berhak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kompetisi yang sehat dalam penyelenggaraan tetap dan penyelenggaraan jasa teleponi dasar masih Dirjen Postel. Lalu, untuk apa BRTI dibentuk jika tidak diberi peran yang sepantasnya ataukah pembentukan BRTI semata-mata karena tekanan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Bagaimana para operator telekomunikasi dapat meyakini keberadaan BRTI jika Departemen Perhubungan sendiri, sebagai bidan yang melahirkan BRTI, pun tampak ragu untuk mendelegasikan wewenangnya kepada BRTI.
Perlindungan konsumen
Keinginan operator SLI meminta PT Telkom membuka akses pelanggannya ke jaringan SLI non-Telkom sebenarnya dapat berdampak luas. Antara Telkom dan pelanggannya hanya mengatur service level agreement (SLA) atau jaminan pelayanan atas produk-produk Telkom, sebagaimana dimuat dalam kontrak berlangganan. Lalu, jika ternyata pelanggan Telkom mempergunakan jasa SLI dari operator lain dan kemudian muncul keluhan atau gugatan, apakah konsumen secara yuridis berhak memintakan tanggung jawab Telkom?
SLA biasanya hanya memuat pertanggungjawaban atas layanan yang diberikan oleh pihak penyedia jasa. Telkom wajib mempertanggungjawabkan dan menjamin keseluruhan produk-produknya, termasuk jasa SLI.
Akan tetapi, bila ada jasa SLI produk dari operator non-Telkom yang diberi kesempatan untuk diakses oleh pelanggan Telkom kemudian terjadi gagal sambung, tetap dikenai biaya. Atau ada ketidakcocokan penggunaan pulsa dengan biaya, maka ke mana pelanggan Telkom akan melayangkan tuntutan?
Operator SLI non-Telkom dapat berdalih bahwa mereka tidak dalam posisi sebagai "tergugat". Karena pelanggan Telkom menandatangani kontrak berlangganan dengan Telkom sehingga seluruh konsekuensi hukum hanya Telkom sajalah yang bertanggung jawab. Kalau ujung-ujungnya yang harus dirundung kemalangan adalah konsumen juga nantinya, lalu buat apa operator SLI non-Telkom bersikeras ingin dipakai jasanya oleh pelanggan Telkom.
Wartel vs wartel
Sebagaimana diberitakan media cetak, Telkom melakukan pemblokiran atau pembatasan akses telekomunikasi SLI di warung telekomunikasi. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (UU Telekomunikasi 1999) tidak mengatur dengan tegas hal yang berkenaan dengan larangan pemblokiran atau pembatasan akses telekomunikasi. Pasal 19 UU Telekomunikasi 1999 hanya mengatur bahwa penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menjamin kebebasan penggunanya memilih jaringan telekomunikasi lain untuk pemenuhan kebutuhan telekomunikasi.
Pengguna telekomunikasi yang dimaksud oleh UU Telekomunikasi 1999 adalah pelanggan dan pemakai jasa atau jaringan telekomunikasi. Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi, dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak. Adapun untuk pemakai diberikan pengertian yaitu perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi, dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak.
Walaupun begitu, untuk "wartel" yang diartikan sebagai warung Telkom tidak dapat dikategorikan sebagai pengguna telekomunikasi, sebagaimana yang haknya diatur oleh Pasal 19. Ini karena warung Telkom merupakan mitra usaha Telkom dalam memasarkan dan menjual produknya. Jadi, warung Telkom tidak dapat dikategorikan sebagai pemakai ataupun pelanggan.
Namun, bila pengertian "wartel" adalah warung telekomunikasi, sudah selayaknya mereka memiliki hak untuk memilih jaringan SLI yang akan dijual kepada pemakai jasa telekomunikasi. Dalam kaitan ini Telkom tidak bisa menghalangi aksesnya ke operator SLI non-Telkom.
Seharusnya seluruh operator telekomunikasi mendukung dengan sepenuh hati restrukturisasi telekomunikasi yang telah digelar pemerintah yang akan berujung pada kompetisi penuh. Dengan demikian, janganlah terbawa paradigma masa lalu dengan masih menginginkan adanya "subsidi" ataupun "proteksi" dengan format baru. Kompetisi di bisnis telekomunikasi memang tidak mudah dan murah serta terkadang memakan "korban" sebagaimana yang juga terjadi di negara-negara yang telah lebih dahulu memberlakukan kompetisi penuh di bisnis telekomunikasi.
Danrivanto Budhijanto Pengamat Telekomunikasi dan Dosen Fakultas Hukum Unpad
Warung Telkom di Luar Kategori UU TelekomunikasiTuduhan Pemblokiran SLI Tidak Mendasar
BANDUNG, (PR).-Pengamat telekomunikasi Danrivanto Budhijanto menilai investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas dugaan pemblokiran saluran langsung internasional (SLI) di "Warung Telkom" tidak mendasar dan terlalu tergesa-gesa.
"Ada beberapa fakta yang harus diperhatikan KPPU, di antaranya Warung Telkom sejatinya merupakan retailers dari produk-produk Telkom, sehingga wajar dong bila mereka hanya menjajakan produk Telkom," ujar Danrivanto di Bandung, Selasa (15/6).
Selain itu, menurutnya, sebelum memulai investigasi seharusnya KPPU tidak hanya mempertimbangkan klaim dari satu pihak. "Namun yang penting, apakah konsumen benar-benar dirugikan. Apalagi saat ini kompetisi dalam telekomunikasi sudah terbuka sehingga orientasi usaha juga berubah menjadi profit oriented," paparnya.
Dikatakan, sekalipun ada Warung Telkom yang memberikan layanan SLI selain 007 akan merepotkan mereka sendiri. "Karena sekarang ini sistem penagihan antara Telkom dan Indosat sudah berbeda, mereka harus mengklaim sendiri ke Indosat," jelasnya.
Sementara itu, sejumlah pemilik Warung Telkom menyatakan bahwa tidak ada unsur paksaan dari Telkom untuk melaksanakan perjanjian kerja sama (PKS) seperti yang ditudingkan Asosiasi Pengusaha Wartel Indonesia (APWI).
"Ini merupakan sebuah skim yang saling menguntungkan, dan konsekuensinya kita dengan sukarela harus melaksanakan apa yang kita sepakati dalam PKS," ujar seorang pemilik Warung Telkom di kawasan Kopo.
Tidak aktif
Namun berbeda dengan Indri, pemilik Warung Telkom Memori Dago, dirinya lebih menyerahkan pilihan SLI kepada konsumen. "Kita masih bisa menerima layanan SLI dari operator selain Telkom bila konsumen memintanya," ujarnya.
Menyangkut keberadaan APWI sendiri, Indri yang juga pengurus APWI Bandung menyatakan hingga kini APWI sudah tidak aktif lagi. "Sejak perselisihan Telkom dengan Ariawest mengemuka beberapa tahun lalu, kepengurusan APWI sudah tidak aktif lagi sampai sekarang," jelasnya.
Lebih jauh Danrivanto menyatakakan, UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi tidak mengatur dengan tegas hal yang berkenaan dengan larangan pemblokiran atau pembatasan akses telekomunikasi. "Sebagaimana yang diberitakan, Ketua APWI yang mengutip Pasal 18 UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi tampaknya keliru untuk memahami pasal dimaksud," katanya.
Pasal 18 hanya mengatur tentang kewajiban penyelenggara telekomunikasi untuk mencatat atau merekam secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan. "Mungkin yang dimaksudkan oleh beliau adalah Pasal 19 UU No. 36/1999 di mana disebutkan bahwa penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menjamin kebebasan penggunanya memilih jaringan telekomunikasi lain untuk pemenuhan kebutuhan telekomunikasi," paparnya.
Walaupun begitu, demikian Danrivanto, untuk "Wartel" yang diartikan sebagai Warung Telkom tidak dapat dikategorikan sebagai pengguna telekomunikasi sebagaimana yang haknya diatur oleh Pasal 19 dimaksud. (A-80)***
Soal Dugaan Pemblokiran SLITelkom Siap Diperiksa KPPU
Denpasar, Sinar Harapan Direktur Utama (Dirut) PT Telkom, Kristiono mempersilakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pemeriksaan atas dugaan adanya pemblokiran (blocking) sambungan langsung internasional (SLI) dengan kode akses 001 dan 008 milik PT Indosat. ”Ya, saya sepenuhnya menyerahkan masalah ini kepada KPPU sebagai lembaga formal,” ujar Kristiono, di Nusa Dua, Bali, Senin (7/6).Menurut Kristiono, pihaknya pernah menjelaskan seluruh permasalahan menyangkut dugaan pemblokiran itu kepada KPPU. Kendati demikian, Kristiono tidak keberatan jika KPPU melakukan pemeriksaan. Sebagaimana diberitakan SH sebelumnya, Direktur Komunikasi KPPU Murman Budijanto menyatakan, KPPU akan memeriksa PT Telkom sehubungan adanya dugaan pelanggaran persaingan usaha atas terjadinya pemblokiran SLI dengan kode akses 001 dan 008 tersebut. Pemeriksaan ini akan dilakukan di seluruh Indonesia, karena KPPU mendapat informasi bahwa pemblokiran tidak hanya terjadi di Jakarta, tapi juga di sejumlah daerah lainnya.Tentang besarnya investasi yang ditanamkan untuk jasa SLI, menurut Kristiono, mencapai US$ 20 juta. ”Investasinya relatif kecil, karena kita hanya up-grade dan melengkapi insfrastruktur yang telah ada,” katanya.Melengkapi LayananMenurut Kristiono, peluncuran Telkom ”Internasional Call” 007 ”The Real Connection” (koneksi sebenarnya) untuk melengkapi berbagai jenis layanan telekomunikasi, dan Telkom berkompetisi secara sehat. SLI 007 ini, sebagai alternatif pilihan bagi pelanggan dalam melakukan penggilan ke luar negeri. “Sebagai pendatang baru memberikan tarif khusus atau diskon 10 sampai 20 persen lebih rendah dari tarif normal,” katanya.Tentang perlakuan khusus hingga bisa memberi tarif lebih rendah dibanding kompetitor atau operator lain, Kristiono membantah bahwa hal itu merupakan suatu keistimewaan, karena Telkom bisa melakukan hal tersebut akibat efisiensi yang telah berhasil diterapkan. ”Daya tarik” lain sebagai pendatang baru, Telkom memberikan percakapan gratis untuk tujuh menit selama tujuh hari dari tanggal 8 hingga 14 Juni, dan pada menit berikutnya diberikan diskon 70 persen dari tarif normal 007.”Angka tujuh merupakan angka istimewa, makanya SLI 007 serba tujuh, mulai peluncuran tanggal tujuh —tetapi bulan enam/Juni—, diskon ada angka tujuhnya. Hari dalam sepekan juga hanya ada tujuh hari, tidak ada hari ke-delapan,” paparnya.Tentang layanan, ia menjamin jauh lebih jernih dibanding SLI Telkom yang terdahulu dengan kode akses 017, dan untuk mampu menyalurkan trafik keseluruh negara, saat ini Telkom telah selesai membangun Sentral Gerbang Internasional (SGI) di Batam, Jakarta dan Surabaya. (cmg/gun)
Soal Pemblokiran SLI 001 dan 008
APWI: Telkom dan Indosat Sama-sama Salah
JAKARTA – Perseteruan dua operator jasa telekomunikasi, khususnya sambungan langsung internasional (SLI) antara PT Telkom Tbk dan Indosat Tbk, jangan sampai merugikan masyarakat.”Kode akses masing-masing operator yang disodorkan dengan pemberian diskon besar-besaran, sesungguhnya menguntungkan pengguna jasa. Namun, pada sisi lain hal tersebut merugikan konsumen bila pemblokiran itu masih tetap dilakukan, karena sudah masuk kategori pemaksaan,” kata Ketua Assosiasi Pengusaha Wartel Indonesia (APWI), Srijanto Tjokrosudarmo, baru-baru ini, di Jakarta.Menurut Srijanto, kompetisi yang sekarang ini terbangun sebenarnya menguntungkan konsumen, kendati diakui masing-masing menuding telah merasa dirugikan. Tapi, hal tersebut dibiarkan saja, karena merupakan urusan Telkom dan Indosat. Dia mencontohkan soal kode akses, pihak Indosat merasa ada blocking kode akses 001 dan 008 oleh Telkom. Namun Indosat sendiri sebenarnya jauh sebelumnya telah melakukan hal serupa pada jaringan telepon di hotel dan kawasan bisnis tanpa menggunakan jaringan Telkom. Dalam konteks itu, tambah Srijanto, Telkom juga dirugikan. ”Sebenarnya keduanya salah, cuma masalahnya satu sama lain saling menahan. Indosat pernah melakukan hal serupa untuk hubungan SLI tanpa melalui akses PT Telkom. Saya pikir ini hanya hukum karma dari masing-masing operator,” paparnya. Dari sisi regulasi, kata Srijanto lagi, pemerintah juga tidak tegas. Pasalnya, apa yang dikatakan duopoli, hingga saat ini, sebenarnya tidak terjadi. Sebab, konsep duopoli, yaitu menghapus monopoli jasa telekomunikasi dalam negeri itu murni PMDN, bukan PMA. Dikuasai SingapuraNamun yang terjadi kini, Indosat dikuasai Singapura. Artinya, Indosat menjadi PMA. Pada sisi lain, penguasaan jaringan saat ini sepenuhnya masih dikuasai PT Telkom. Dengan fakta demikian ini, kata Srijanto lagi, sebenarnya duopoli tidak terjadi, dan dalam praktiknya tetap saja monopoli. Faktanya, hingga saat ini yang memiliki jaringan hanya PT Telkom, sementara Indosat, selain sudah menjadi PMA, hingga sekarang belum memiliki jaringan.Untuk itu, Srijanto mengusulkan, agar pemerintah juga harus jelas dalam membuat peraturan. “Jangan sampai masing-masing peraturan saling bertolak belakang dan seperrti sengaja dibuat mengambang, sehingga operator seperti Telkom dan Indosat juga dibuat bingung dengan peraturan pemerintah tersebut,” tegasnya. Srijanto menambahkan, sebenarnya apa yang dilakukan kedua operator, khususnya PT Telkom adalah strategi bisnis semata. Di Wartel misalnya, karena jaringan dikuasai Telkom, dinilai wajar kalau produk yang dijual adalah produk Telkom. Sementara itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memeriksa kasus dugaan pelanggaran persaingan usaha yang dilakukan PT Telkom Tbk (Telkom) dengan memblokir sambungan langsung internasional (SLI) kode akses 001 dan 008 milik PT Indosat Tbk. ”Pemeriksaan kasus itu dilakukan di seluruh kota besar di Indonesia, sebab pemblokiran itu diduga tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi di kota-kota lainnya,” kata Direktur Komunikasi KPPU, Murman Budijanto.Akhir JuliOleh karena itu, tambahnya, KPPU memperkirakan keputusan soal kasus ini akan selesai akhir Juli mendatang. Dia mengaku, awalnya pemeriksaan dilakukan di Batam dan Jakarta, ternyata informasinya berkembang, di beberapa kota juga terjadi dugaan blocking kode akses SLI 001 dan 008 dengan nomor SLI 017 (layanan VoIP milik Telkom) seperti di Surabaya dan Medan.Murman menjelaskan, awalnya informasi yang diterima KPPU, pemblokiran itu terjadi di hotel-hotel dan beberapa perusahaan. Namun, ini tak terbukti, tetapi hanya menemukan pelanggaran di warung telekomunikasi (wartel). Diduga, setiap konsumen melakukan panggilan internasional, mereka tidak bisa melalui 001 ataupun 008. Tetapi dialihkan Telkom ke nomor SLI mereka yakni 017. Selanjutnya, pada rapat 18 Februari lalu, KPPU memutuskan, kasus itu masuk dalam pemeriksaan lanjutan. Seharusnya pemeriksaan lanjutan hanya 60 hari atau berakhir 18 Mei lalu. Tetapi majelis komisi yang diketuai Tadjudin Noer Said itu memutuskan memperpanjang masa pemeriksaan lanjutan hingga 30 hari ke depan atau akhir Juni 2004.Setelah itu, selama 30 hari KPPU akan menyusun putusan. Diperkirakan putusan tersebut baru akan diselesaikan akhir Juli. Namun Murman belum dapat menjelaskan berapa besar sanksi yang akan diberikan kepada Telkom jika pemblokiran itu terbukti benar. ”Semuanya akan dihitung pada tahap penyusunan putusan, berapa potential lost’ (potensi kerugian) yang terakumulasi ketika terjadi pelanggaran UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli),” tegasnya.Layanan TerbaikGuna meraih pasar SLI-007, menurut Direktur Jasa PT Telkom, Suryatin Setiawan sebagaimana dikutip Antara, Telkom berusaha akan memberikan layanan terbaik sehingga memiliki nilai tambah dibandingkan layanan sejenis lainnya, bukan dengan cara mem-blocking saluran yang selama bisa untuk mengakses produk serupa milik kompetitor. ”Kita tidak menerapkan itu (blocking). Kalau kita menerapkan itu, Telkom tidak butuh waktu lama untuk meraih pasar,” tandasnya.Menurut dia, Telkom yang memiliki hak interkoneksi hanya melakukan kebijakan normaly close, maksudnya akses SLI milik pelanggan semuanya akan ditutup, kecuali ada permintaan pelanggan untuk membuka akses tersebut. Sementara itu, untuk layanan SLI-007 Telkom memberlakukan kebijakan normaly open. Artinya semua nomor pelanggan Telkom bisa digunakan untuk mengakses jalur internasional dan Telkom akan memblokir jika pelanggan menghendaki. Seperti diketahui, sejak digulirkannya duopoli, Telkom yang sebelumnya berkonsentrasi ke layanan domestik (lokal dan Sambungan langsung Jarak Jauh/SLJJ) berusaha masuk ke layanan SLI dengan meluncurkan produk SLI-007 di Bali pada 7 Juni lalu. Untuk mengoperasikan SLI-007, Telkom kini telah mengantongi lisensi komersial dari Menteri Perhubungan yang dituangkan dalam Surat keputusan (SK) Nomor 162/2004. Sesuai SK itu Telkom diberi wewenang menyelenggarakan jaringan tetap SLI dan jasa telepon dasar sambungan internasional.Sebelum keluar lisensi tersebut, hak ekslusif penyelenggaraan SLI hanya ada pada PT Indosat. Namun dengan dibukanya duopoli maka PT Indosat juga memiliki hak yang sama dengan Telkom, termasuk menyelenggarakan layanan telepon lokal maupun SLJJ. Untuk meluncurkan produk SLI-007 yang bisa menjangkau 235 negara di dunia Telkom telah menginvestasikan anggaran berkisar US$ 15-20 juta. (SH/ignatius gunarto)
Telkom Bantah Blokir SLI Indosat
Dirut Telkom: Pengusaha Wartel Berhak Salurkan ke Mana Saja Trafik SLI
NUSA DUA - Manajemen PT Telkom Tbk (Telkom) menyatakan tidak pernah melakukan pemblokiran (blocking) panggilan konsumen untuk Sambungan Langsung Internasional (SLI) dengan kode akses 001 dan 008 milik PT Indosat Tbk, dan mengalihkannya kode akses 017 milik Telkom. Namun, manajemen Telkom tetap menghormati langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang melanjutkan proses pemeriksaan pemblokiran tersebut hingga Juli mendatang.
''Kami sudah memberikan semua data dan menjawab pertanyaan KPPU soal ini. Kami menjamin tidak pernah ada blocking. Semua lisensi berhak berkompetisi dan digunakan pelanggan. Yang menjadi masalah adalah ketika pelanggan memilih nomor berapa yang akan mereka gunakan,'' ujar Dirut PT Telkom Tbk, Kristiono di sela-sela peluncuran SLI 007 ''The real Connection'', di Nusa Dua, Bali, Senin (7/6).
Kristiono menjelaskan, pelanggan yang dia maksud adalah pelanggan langsung (konsumen) dan ritel seperti warung telekomunikasi (wartel) ataupun pemilik gedung dan hotel.
''Semuanya, baik pemilik wartel maupun gedung-gedung itu bebas membujuk pelanggan agar trafik komunikasinya ke nomor tertentu. Jadi hal itu wajar saja, karena sudah ada kerja sama. Jadi apakah hal itu melanggar?'' tukas dia.
Menurut Kristiono, para pengusaha wartel memiliki hak menyalurkan ke mana saja trafik sambungan langsung internasional itu, apakah ke nomor milik Telkom atau Indosat. ''Jadi menurut saya ini wajar. Dan di mana-mana sering terjadi,'' kata dia.
Sedangkan mengenai adanya kerja sama Telkom dengan pihak wartel dalam menentukan nomor pilihan, Kristiono enggan menjawab. ''Kami sudah memberikan penjelasan ke KPPU. Saya tidak ingin menambah informasi, takutnya nanti bertambah keruh. Jadi apapun keputusan KPPU yang mengikat, kita ikuti saja,'' tutur Kris- tiono.
Sementara Kepala Komunikasi Perusahaan PT Telkom Tbk, Mundarwiyarso juga menegaskan, tidak ada pemblokiran. Dikatakan, para pengusaha wartel maupun hotel itu sama ibaratnya dengan agen-agen perjalanan ketika akan menjual tiket pesawat terbang. ''Mereka tentu akan lebih dulu menawarkan tiket pesawat yang sudah memberikan komisi besar. Jadi ini kompetisi, terserah penjualnya,'' ujar Mundarwiyarso.
Kristiono melanjutkan, pihaknya berharap persoalan dengan KPPU mengenai pemblokiran itu tidak menghambat bisnis produk barunya, 007. Sebab menurutnya, produk SLI 007 dengan 017 berbeda. Produk SLI 017 merupakan layanan VoIP (komunikasi data dan suara via internet protokol).
Investasi US$ 20 Juta
Pada kesempatan itu Kristiono juga menjelaskan, pihaknya mengeluarkan investasi untuk peluncuran SLI 007 sebesar US$ 15 juta hingga US$ 20 juta. Menurut dia, jumlah investasi itu tidak terlalu besar karena Telkom tinggal mengoptimalkan fasilitas yang sudah ada.
''Paling dana yang kami keluarkan itu hanya untuk set up gateway (sentral gerbang internasional/SGI) di tiga kota yakni, Jakarta, Surabaya, dan Batam. Kemudian menanam kabel bawah laut di Indonesia (Batam)-Singapura-Thailand dan antara Dumai dan Malaka,'' tambah dia.
Kabel laut Indonesia-Singapura-Thailand dibangun berkat kerja sama Telkom dengan SingTel (Singapura) dan perusahaan telekomunikasi Thailand, CAT. Sedangkan untuk Dumai-Malaka yang diperkirakan selesai akhir 2004, Telkom bekerja sama dengan Telekom Malaysia.
Direktur Bisnis dan Jaringan PT Telkom Tbk, Abdul Haris menjelaskan, 007 merupakan dimensi baru berkomunikasi secara internasional. Setidaknya memberikan alternatif pilihan bagi pelanggan dalam melakukan panggilan ke luar negeri. Untuk menggunakan layanan ini tinggal menekan 007+kode negara+kode area+ nomor tujuan.
''Kami memberikan diskon 10-20 persen lebih rendah dari tarif pemerintah sesuai Keputusan Menteri Nomor 74 tahun 1998. Telkom juga memberikan percakapan gratis untuk tujuh menit mulai 8-14 Juni 2004 sesuai wilayah,'' katanya.
Haris menambahkan, dengan jumlah pelanggan Telkom 8,3 juta dan Telkomsel (anak perusahaan Telkom) sebanyak 11 juta, pihaknya optimistis dapat meraih minimal 25 persen pangsa pasar telepon internasional setelah setahun beroperasi.
Diperkirakan pada tiga tahun mendatang, SLI 007 Telkom bisa menguasai 50 persen pangsa pasar. Menurut catatan, saat ini jumlah pengguna SLI di Indonesia mencapai 600.000 pelanggan setahun, dengan pertumbuhan 10 persen hingga 20 persen per tahun. (Y-4/W-5)
Pelanggan seluler 23 juta selama semester I/2004
JAKARTA (Bisnis): Total pelanggan seluler di Indonesia sampai Juni 2004 mencapai 23 juta pelanggan. Hingga akhir tahun total pelanggan diperkirakan mencapai 28 juta sambungan, sesuai dengan target yang dipatok kalangan operator seluler di Tanah Air.
Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) Johnny Swandi Sjam mengatakan iklim industri seluler di Indonesia belakangan semakin kondusif sehingga target pertumbuhan pelanggan seluler diharapkan akan tercapai.
"Melihat iklim usaha yang kondusif, kami optimistis pertumbuhan pelanggan seluler di Indonesia pada tahun ini akan sesuai de-ngan skenario, yaitu mencapai 28 juta pe-langgan sampai akhir 2004," ujar dia pada saat pembukaan Indonesia Cellular Show, kemarin. Johnny memperkirakan sampai dengan 2007 jumlah pelanggan seluler di Indonesia diperkirakan akan mencapai angka 65 juta pelanggan.
Menurut dia, kecepatan pertumbuhan seluler di Indonesia juga tergantung pada aktivitas operator untuk pembangunan infrastruktur.
Johnny mengatakan saat ini operator seluler relatif semakin mudah melakukan pengembangan bisnis. Hal itu dikarenakan sebagian besar operator sudah tidak lagi menghadapi masalah penyelesaian utang.
"Dengan kondisi tersebut, tentunya operator seluler akan dapat berkonsentrasi penuh melakukan pengembangan teknologi."
Menyinggung tentang persaingan dengan operator CDMA yang belakangan tumbuh marak, dia menegaskan persaingan itu tidak menjadi masalah bagi operator seluler. Hal itu setidaknya terlihat dari pelanggan seluler yang terus mengalami pertumbuhan.
"Namun demikian, untuk jangka panjang tentu diperlukan regulasi yang jelas dari pemerintah sehingga terjadi iklim usaha yang seimbang antar operator telepon," kata sekjen ATSI Rudiantara.
Menurut dia, penataan regulasi yang mendesak untuk segera disempurnakan pemerintah menyangkut aturan main un-tuk operator seluler dan fixed wireless access (FWA).
Kalau persaingan pasar semakin ketat, tambah dia, tentu regulasi yang menjamin terjadinya equal level playing field (tingkat persaingan yang seimbang) di Indonesia akan sangat menentukan iklim usaha telekomunikasi.
Pelanggan Telkomsel
Menurut Dirut PT Telkomsel Bajoe Narbito, sampai dengan Juni 2004 operator seluler dengan pangsa pasar terbesar di Indonesia itu berhasil meraih total pelanggan sebanyak 12,5 juta nomor.
Dengan kata lain, selama semester pertama 2004, anak perusahaan PT Telkom itu berhasil merangkul 2,9 juta pelanggan baru di Indonesia.
"Pada tahun ini PT Telkomsel menargetkan untuk dapat meraih 5 juta pelanggan baru," ujar dia.
Pertumbuhan pelanggan juga dialami operator seluler Indosat. Menurut Direktur Pemasaran Selular PT Indosat Tbk Hasnul Suhaimi, selama semester pertama 2004 Indosat berhasil melakukan penambahan pelanggan seluler sebanyak 1,4 juta sambungan.
"Dengan peningkatan tersebut, saat ini total pelanggan seluler Indosat mencapai 7,37 juta pelanggan," ujar dia.
Pameran Indonesia Cellular Show 2004 diikuti empat operator anggota ATSI, yaitu PT Telkomsel, PT Indosat Tbk., PT Excel-comindo Pratama, dan PT Mobile-8 Telecom, termasuk operator diluar anggota ATSI.
Pameran tersebut juga diikuti oleh sebagian besar vendor ponsel, antara lain Mo-torola, Sony Ericsson, Samsung, Siemens, LG, dan sejumlah perusahaan penyedia ponsel lain. (trd)
Bank Dunia kembali digugat
JAKARTA (Bisnis): Aktivitas pendanaan Bank Dunia 'diuntungkan' manajemen pemerintahan yang korup karena proyek pinjaman lembaga itu dikelola mesin birokrasi yang tidak transparan dan tidak bertanggung jawab.
Sekretaris Eksekutif International NGOs Forum on Indonesian Development (Infid) Binny Buchori menegaskan implementasi proyek-proyek yang didanai Bank Dunia rentan terhadap praktik korupsi.
Dia menjelaskan gagalnya proyek-proyek Bank Dunia di Indonesia juga disebabkan adanya korupsi serta rezim yang 'tertutup'.
"Namun Bank Dunia juga memiliki tanggung jawab karena berperan dalam pendanaan," ujarnya pada diskusi menyambut peringatan 60 tahun Bank Dunia, Membuka Ruang Publik dan Mendengar Kesaksian Korban World Bank, kemarin.
Bank Dunia, pada 22 Juli 2004 [hari ini] genap berusia 60 tahun, yang bakal diperingati kelompok masyarakat sipil di seluruh dunia. Pagi ini, di Jakarta dijadwalkan berlangsung aksi long march.
Aksi tersebut sekaligus menandai 60 tahun kebijakan Bank Dunia yang gagal, pinjaman yang menjerumuskan, meningkatnya utang di negara berkembang, dan proyek utang yang menghancurkan lingkungan dan sosial.
Total utang luar negeri Indonesia per September 2003 mencapai US$77,09 miliar, sebagian besar diperoleh dari konsorsium kreditor yang dikoordinasikan Bank Dunia.
Dari lembaga multilateral itu sendiri, Indonesia telah menerima pinjaman US$23 miliar sejak 1967, yang menurut ekonom asal Amerika Serikat Jeffrey Winters, sepertiganya telah masuk kantong birokrat.
Menurut Binny, beberapa kasus proyek Bank Dunia yang bermasalah antara lain kasus Kedung Ombo (1985) dan Jaring Pengaman Sosial (1999), membuktikan adanya dana salah sasaran dan bocor. Bahkan, sambungnya, pembangunan waduk Kedung Ombo dijalankan secara represif.
Ekonom Senior Bank Dunia Bert Hoffman mengakui adanya kesalahan implementasi pinjaman karena mengabaikan suara masyarakat sipil.
Namun, katanya, institusinya telah mengubah secara 'dramatis' rancangan proyek pinjamannya untuk menghindari dan mendeteksi korupsi. "Bahkan sudah ada yang dipecat atau mengembalikan uang yang dikorupsi."
Bert juga berkilah pinjaman Bank Dunia jauh lebih ekonomis dibandingkan sumber lain, apalagi bunga pinjaman berjangka 10 tahun hanya 4,5% dan International Development Assistance (IDA) 0,5%. "Sementara suku bunga saham global pemerintah saja hampir mencapai 9%."
Bert juga mengakui Indonesia memiliki lingkungan governance dan sistem hukum yang lemah. Karenanya, Bank Dunia belajar banyak hingga saat ini, sehingga, katanya, "Kami termasuk yang terbaik." (gak)
Tuesday, July 20, 2004
2004Mempersoalkan Siapa Pemberi Izin Siaran
S Sinansari ecipWakil Ketua KPI Pusat
Terjadi semacam ''jalan buntu'' tentang kewenangan siapa yang memberi izin penyelenggaraan siaran media elektronika. Dalam berbagai pertemuan terbelah pendapat. Kantor Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) berpendapat yang memberi izin adalah pemerintah (Kominfo) yang bertindak atas nama negara. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) beranggapan KPI-lah pemberi izin karena KPI adalah lembaga negara independen yang ditugasi undang-undang untuk mengurus penyiaran.
Sementara itu, KPI hampir menyelesaikan naskah Standar Program Siaran (SPS) dan Pedoman Perilaku Penyiaran (PPP), yang akan dipakai acuan isi lembaga penyiaran. Bersama pemerintah KPI juga tengah menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) lembaga penyiaran. Meski sekretariatnya compang-camping karena belum memadainya dukungan pemerintah, KPI tetap bekerja, tipikal akademisi dan aktivis LSM.
Kedua kelompok tatanan di atas adalah pesan Undang-undang No 32/2002 tentang Penyiaran. SPS dan PPP akan diberlakukan pada akhir Agustus 2004. RPP diharapkan ditandatangani Presiden (menjadi peraturan pemerintah), sebelum berakhirnya masa jabatan presiden yang sekarang.
RPP tentang penyiaran berisi pasal-pasal mengenai tatanan baru media elektronika, yang dikelompokkan ke dalam 4 RPP. Keempatnya berisi segala sesuatu tentang lembaga penyiaran swasta, publik, komunitas, dan berlangganan. Untuk lembaga penyiaran swasta televisi tidak lagi ada stasiun yang bersiaran secara nasional penuh. Semua stasiun televisi dan radio adalah stasiun lokal yang bisa bekerja sama jaringan (terbatas) dengan sesamanya.
Banyak pasal RPP (yang disiapkan Kantor Kominfo) dalam diskusi dengan berbagai pihak, mulus tanpa kesulitan disetujui. Namun, ada pasal-pasal yang menyangkut kewenangan, berhenti di jalan buntu. Sebenarnya, siapakah yang berkewenangan dalam pemberian izin siaran?
Bunyi undang-undangNegara menguasai spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk menyelenggarakan peyiaran guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Undang-undang No 32/2002, Pasal 6 Ayat 2). Lembaga penyiaran wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran (Pasal 33 Ayat 1). Untuk mendapat izin atau perpanjangan izin, harus lebih dulu dievaluasi dan memperoleh rekomendasi kelayakan oleh KPI, memperoleh hasil rapat bersama KPI dan pemerintah, memperoleh izin alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio oleh pemerintah (Departemen Perhubungan) atas usul KPI. Setelah itu, secara administratif izin penyelenggaraan penyiaran diberikan oleh negara melalui KPI (Pasal 33, Ayat 4 dan 5).
KPI berpendapat, sesuai pasal di atas, pemberi izin penyelenggaraan penyiaran adalah KPI atas nama negara. Kalangan pemerintah tertentu beranggapan, ''izin diberikan negara melalui KPI'' itu berarti KPI hanya sebagai loket tempat keluarnya izin. Malah ada yang mengatakan KPI hanya sebagai pengantar surat saja. KPI tetap beranggapan, negara di sini sama sekali tidak dapat diterjemahkan sebagai pemerintah. Di dalam undang-undang sama sekali tidak pernah disebutkan negara adalah pemerintah.
Sebaliknya, dalam UU 32/2002 disebutkan bahwa KPI adalah lembaga negara yang bersifat independen (Pasal 7 Ayat 2). KPI sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran (Pasal 8 Ayat 1).
Sejauh ini, izin frekuensi memang berada di tangan pemerintah karena pemerintah yang berhubungan antarnegara dalam kaitan frekuensi radio.
Untuk mencoba memecahkan kebuntuan ini, Kominfo mengundang beberapa mantan pimpinan pansus RUU Penyiaran dan KPI. Sikap anggota DPR Paulus jelas, cenderung sama dengan pendapat KPI. Dua anggota DPR yang lain, memberi pendapat yang kurang mantap. Tanpa memperhatikan ingatan Paulus, Menkominfo tetap berkukuh pada pendapatnya.
Kabar dari AcehTidak ada angin, tidak ada hujan, tiba-tiba Menkominfo Syamsul Muarif ''menyerang'' KPI dari nun jauh di sana, Aceh. Konteksnya tidak jelas, tetapi dimuat oleh surat kabar Jakarta. Kebuntuan soal kewenangan pemberian izin diberinya komentar agar KPI membuat draf RPP yang lain.
Selama KPI berdiri (berumur 6,5 bulan), KPI tidak pernah dianggap akan menjadi monster oleh industri penyiaran, seperti sangkaan Menkominfo dari Aceh tersebut. Sebagian besar mereka berharap KPI akan menjadi regulator yang sebaik-baiknya. Kalau ada yang khawatir, itu hanyalah sebagian kecil stasiun televisi.
Pada bagian yang lain, Menkominfo menuduh KPI ngambek. '''Jika ngambek-ngambekan, Kominfo tidak akan mengurus KPI,'' demikian ucapan menteri seperti dikutip koran itu. KPI tidak pernah ngambek. Dari mana menteri mendapat informasi menyesatkan tersebut? Bila Kantor Kominfo tidak mengurusi lagi KPI (sebelum berdiri sendiri), maka terjadi pelanggaran atas UU No 32/2002 dan Kepres No 267/M/2003 tentang pengangkatan anggota KPI.
DPR kontra pemerintahPada 24 Mei 2004, Komisi I DPR mengundang KPI dalam rapat dengar pendapat. Itu adalah undangan kedua dalam usia belum lima bulan KPI. KPI dimintai keterangan tentang apa saja yang telah dikerjakan dan apa masalah yang dihadapi. Dalam salah satu butir rekomendasi tertulisnya, Komisi I menyimpulkan bahwa wewenang satu-satunya memberi izin penyelenggaraan siaran adalah KPI.
Di lain pihak, pada suatu kesempatan di hadapan KPI, Menkominfo mengatakan bahwa ''tidak melepaskan wewenang pemberian izin'' adalah pesan sidang kabinet. Mungkin ada kekhawatiran, media cetak sudah tanpa izin hingga oleh beberapa kalangan dianggap keblablasan, media elektronika harus ''dibina dan dikendalikan.''
Pertanyaan kemudian timbul, benarkah itu pesan dan sikap kabinet atau pemerintah? Jika benar, agak menyimpang dari amanat dan amanah UU No 32/2002. Semangat undang-undang tersebut sangat reformis. Jika media elektronika izinnya diberikan oleh pemerintah maka semangat undang-undang yang reformis tersebut dihilangkan. Ini tidak boleh jadi.
Bagaimana kelanjutannya?Dewasa ini, RPP lembaga penyiaran yang sedang dalam proses tahap-tahap akhir, menghadapi jalan buntu. Jika lancar, RPP final akan diserahkan ke Sekretariat Kabinet untuk ditandatangani Presiden. Menurut rencana semula, pemerintah akan menyelenggarakan dua kali debat publik lagi untuk menerima masukan/perbaikan atas draf RPP.
Dalam debat publik pertama yang diselenggarakan di Jakarta dua pekan yang lalu, sikap masyarakat sangat tegas. Mereka minta agar ''sengketa'' KPI dan pemerintah tentang kewenangan diselesaikan dulu sebelum debat dilanjutkan ke dua kota yang lain. KPI dan Kominfo setuju untuk menunda debat berikutnya.
Semangat masyarakat, terutama kalangan perguruan tinggi, sebagian besar lembaga penyiaran, LSM, media cetak, sangat reformis. Akan terdapat perlawanan -- setidaknya penghalangan -- yang besar dari masyarakat, jika pemerintah memaksakan kehendak sebagai pemberi izin lembaga penyiaran.
Persoalan bengkakMenurut pimpinan pusat PRSSNI (persatuan radio swasta), jumlah radio siaran dewasa ini mencapai sembilan ribuan. Ini perkembangan luar biasa banyak dan cepat. Sedihnya, sebagian besar radio itu tanpa izin yang sewajarnya atau tanpa izin sama sekali. Penataan kanal baru memang telah dan tengah dilakukan oleh radio-radio yang telah mapan, tetapi jumlahnya sedikit. Jumlah yang lebih besar bermodal rekomendasi lokal dan yang gelap.
Stasiun-stasiun televisi lokal (swasta) juga bermunculan di kota-kota besar dan menengah. Di tiap kota, bahkan didirikan lebih dari satu stasiun televisi. Sebagian besar belum berizin yang semestinya bahkan ada yang gelap.
Perkembangan kedua jenis stasiun media elektronika itu merupakan hutan belantara baru yang menjadi pekerjaan rumah KPI. Penataannya memerlukan waktu dan perhatian khusus.
Tak bercabangJalan buntu memang tak bercabang. Bisa jadi debat publik tidak dilanjutkan bila pemerintah ''belum rela'' menyerahkan kewenangan kepada KPI seperti dimaui undang-undang. Tidaklah mungkin masing-masing draf (dari pemerintah dan KPI) bersama-sama diserahkan ke Sekretariat Kabinet. Hanya satu naskah yang harus diserahkan untuk proses akhir. Agak janggal bila Sekab memilih salah satu karena mereka tentu kurang paham substansi RPP,
Tidak ada yang tahu, bagaimana bila memang jalan buntu itu benar-benar buntu. DPR sudah tidak ada waktu lagi untuk campur tangan karena produknya (undang-undang) telah dilepas ke masyarakat. Mereka menghadapi pergantian oleh anggota baru DPR. Pemerintah mungkin akan berganti. Beberapa departemen dan kantor menteri akan diperbaiki. Rincian pekerjaan akan mempertegas tugas mereka.
Saat pergantian DPR dan pemerintah hasil pemilu sudah dekat. Jika nanti pada saat itu RPP belum menjadi PP Penyiaran, maka DPR dan pemerintah meninggalkan utang.
Monday, July 19, 2004
BRTI "Transisi" Memprihatinkan
Asmiati Rasyid
BANYAK pertanyaan tentang keberadaan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia atau BRTI yang dibentuk pemerintah akhir tahun 2003, yang menunjukkan salah satu wujud ketidakpercayaan masyarakat kepada lembaga tadi. Berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2003, BRTI terdiri dari Komite BRTI (Dirjen Postel dengan empat anggota komite) dan didukung oleh staf Ditjen Postel. Artinya, regulator tetap dipegang oleh Ditjen Postel, tetapi struktur pimpinannya yang diganti.
JIKA dulu Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Ditjen Postel) dipimpin hanya oleh direktur jenderal (dirjen) seorang diri, tetapi sekarang dipimpin oleh suatu komite yang terdiri dari lima orang, termasuk dirjen selaku ketua. Struktur pimpinan seperti ini ditujukan agar setiap keputusan dilaksanakan secara kolegial, tidak semaunya dirjen sendiri. Diharapkan dengan cara pengambilan keputusan seperti ini akan menjamin transparansi, ketidakberpihakan, dan akuntabilitas regulator.
Akan tetapi, kenyataannya tidak demikian. Pada struktur organisasi yang dibuat, Komite BRTI terpisah dan tidak menyatu dengan dirjen sehingga Komite BRTI tidak memiliki garis komando langsung kepada staf ditjen yang ada sekarang ini.
Pada keputusan menteri (kepmen) itu, juga disebutkan bahwa keputusan BRTI adalah keputusan menteri atau dirjen. Artinya, Komite BRTI tidak berwenang mengeluarkan keputusan apa pun. Hal ini jelas tidak konsisten dengan konsep dan tujuan pembentukan BRTI.
Jika dipelajari, kondisi ini diakibatkan oleh dasar dan status hukum BRTI yang tidak jelas sehingga peran dan kewenangan BRTI juga menjadi tidak jelas dan bisa dibelok-belokkan oleh penguasa negeri ini. Sejauh ini, Menteri Perhubungan (Menhub) dan Dirjen Postel selalu berdalih bahwa BRTI yang sekarang ini baru bentuk "transisi", tanpa ada kejelasan sampai kapan transisi itu diberlakukan.
Ketidakinginan pemerintah membentuk badan regulator independen sebenarnya bisa dilihat dari proses pembuatan Undang-Undang (UU) Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999. Setelah melalui perjuangan yang melelahkan antara kelompok yang pro dan yang kontra, akhirnya Badan Regulator Independen (IRB) hanya dibunyikan pada penjelasan UU tadi.
Jadi, pembentukan BRTI memang tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat. Berbeda dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang dibentuk atas amanat UU No 5/1999. Meskipun akhirnya BRTI dibentuk juga, mungkin itu dilakukan sekadar memenuhi salah satu persyaratan kenaikan tarif telepon sehingga BRTI yang dibentuk jauh dari yang diharapkan. Jadi, bukan masalah kurangnya konsep atau kurangnya benchmark (baca: Konsep Pembentukan Badan Regulator Independen, Asmiati Rasyid, Kompas 17 April 2003).
Lebih jelasnya lagi, pada Kepmen No 67/2003 dicantumkan bahwa BRTI hanya berwenang untuk mengatur penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi dasar yang telah dikompetisikan. Artinya, pengaturan penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk badan usaha (Pasal 7 UU No 36/1999 serta Pasal 3 dan Pasal 45 Peraturan Pemerintah/PP No 52/2000), penyelenggaraan telekomunikasi tetap tertutup (Pasal 9 Butir 2-d PP No 52/2000), dan penyelenggaraan jasa nilai tambah (Kepmen No 21/2001) semua tetap dipegang oleh Ditjen Postel. Ini menunjukkan bahwa "bisnis-bisnis" empuk yang selama ini diatur oleh Ditjen Postel tidak boleh diganggu.
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyedia jaringan untuk komunikasi internal suatu perusahaan atau perusahaan dengan pelanggannya (closed user group). Segmen pasarnya adalah perusahaan- perusahaan besar yang memiliki banyak cabang secara nasional ataupun internasional, seperti perbankan, perminyakan, dan pertambangan.
Demikian juga penyelenggaraan jaringan komunikasi untuk mendukung sektor pariwisata dan perdagangan, seperti jaringan reservasi untuk penerbangan, perhotelan, jaringan supermarket, dan McDonald’s. Permasalahannya, setelah dibukanya kompetisi, apakah segmen pasar yang potensial ini masih harus dikategorikan sebagai penyelenggaraan telekomunikasi khusus?
Pada UU dan PP-nya dijelaskan bahwa penyelenggaraan telekomunikasi khusus ini hanya dibolehkan jika operator yang ada tidak mampu melayani kebutuhan perusahaan- perusahaan tersebut. Jelas, persyaratan ini sudah tidak relevan lagi. Malahan ada penyelenggara telekomunikasi khusus yang menyewakan jaringannya kepada pemakai lain, apalagi mekanisme untuk mendapatkan lisensinya juga tidak transparan.
Kasus yang sama terjadi pada penyelenggaraan jaringan tetap tertutup, yaitu penyelenggaraan jaringan yang hanya boleh disewakan kepada penyelenggara lain. Jaringan ini tidak boleh dipergunakan untuk keperluan sendiri.
Oleh karena itu, untuk mendukung iklim persaingan yang sehat dan untuk meningkatkan transparansi Ditjen Postel, seyogianya bentuk-bentuk penyelenggaraan seperti ini dikaji kembali.
Meskipun telah berganti nama menjadi BRTI, sampai sekarang Ditjen Postel belum memiliki mekanisme dan proses pembuatan aturan untuk menjamin transparansi dan fairness dari setiap regulasi yang dikeluarkan. Seperti biasa, kepmen- kepmen bisa muncul tanpa adanya konsultasi publik sehingga masyarakat sering kaget.
Satu kepmen dengan kepmen lainnya sering tidak konsisten bahkan bertentangan dengan PP atau UU yang berlaku. Malahan ada kepmen yang dinilai sangat sarat dengan pesan "sponsor". Demikian juga, belum tentu semua staf Ditjen Postel yang sekarang bisa ditransfer langsung menjadi staf BRTI. Karena itu, seleksi kompetensi dan moral harus dilakukan.
Sebagai gambaran, hanya 20 persen dari staf pemerintah yang memenuhi kualifikasi untuk menjadi staf Malaysian Communications Multimedia Commission (MCMC) di Malaysia.
Ketidakseriusan ini juga bisa dilihat pada cara pemerintah memosisikan anggota komite yang baru mereka pilih akhir tahun lalu itu. Sampai-sampai Komite BRTI harus dipisahkan jauh-jauh dari staf Ditjen Postel, Komite BRTI berkantor di Jalan Gondangdia, bukan di Jalan Merdeka Barat. Wajarkah ini dilakukan, padahal posisi Komite BRTI seharusnya sebagai pimpinan Ditjen Postel. Jika kita berpikir positif, bisa saja ini dimaksudkan agar "orang- orang baru" ini tidak terkontaminasi.
Parahnya lagi, anggaran kegiatan Komite BRTI cukup diselipkan pada anggaran di direktorat-direktorat yang ada di Ditjen Postel. Dengan demikian, bisa saja usulan kegiatan Komite BRTI dicoret oleh staf Ditjen Postel.
Demikian juga proses penentuan personel anggota Komite BRTI, perlu dipertanyakan apakah anggota yang dipilih sesuai dengan kriteria tenaga yang dibutuhkan? (baca: Kriteria dan Komposisi Komite BRTI, Asmiati Rasyid, Kompas 25 September 2003). Jadi, yang dicari tenaga-tenaga profesional yang siap jadi regulator, memiliki kompetensi yang diakui dan memiliki wawasan nasional dan internasional dalam manajemen bisnis telekomunikasi.
Mestinya bukan orang-orang yang baru akan belajar seperti yang diakui oleh beberapa anggota Komite BRTI. Jadi, jangan sampai anggota komite yang diatur dan bisa dipermainkan oleh operator karena kalah pintar. Tentunya, untuk mendapatkan tenaga-tenaga yang profesional untuk menjadi komite regulasi, pemerintah harus berani bayar mahal.
Anggota Komite BRTI saat ini hanya digaji sekitar Rp 10 juta. Padahal yang diaturnya, BUMN atau perusahaan-perusahaan swasta, gaji dan pendapatan direksinya puluhan atau lebih dari seratus juta rupiah per bulan. Jangan sampai pula Komite BRTI menunduk-nunduk ke operator yang datang dengan mobil baru mengilat, sementara anggota komite cukup diberi mobil bekas eselon I Ditjen Postel.
Hal-hal ini sangat sensitif dan jabatan regulator ini rawan akan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Untuk menjaga eksistensi komite, jangan beri kesempatan para pelaku bisnis "mendandani" Komite BRTI. Mengingat tanggung jawab dan besarnya bisnis yang dikelola, Komite BRTI selayaknya dibayar sesuai dengan harga pasar untuk seorang profesional, minimal Rp 60 juta atau bisa lebih besar lagi atau setara dengan gaji Direktur Utama PT Telkom. Diharapkan gaji yang tinggi itu bisa dijadikan penangkal KKN agar tidak mempan "dibayar" oleh operator-operator.
Namun, meski bayarannya besar, belum tentu ada jaminan bersih. Akhirnya kembali pada moral dan mental personelnya lagi. Oleh karena itu, kriteria integritas dengan track record (rekam jejak) bersih KKN sangat penting bagi personel-personel Komite BRTI.
Juga perlu diperhatikan kedekatan hubungan antara regulator dan operator harus dibatasi. Untuk hal ini, mungkin ada baiknya dilakukan benchmark bagaimana disiplinnya anggota-anggota KPPU dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Atas pertimbangan aspek strategis dan ekonomis, pada dasarnya bisa saja fungsi regulator itu tetap dikuasai oleh pemerintah. Seperti di Inggris dan Malaysia, regulator mereka juga dipegang oleh pemerintah. Malahan di Jepang regulatornya adalah Menpostel (baca: Konsep Pembentukan Badan Regulator Independen, Asmiati Rasyid, Kompas 17 April 2003).
MCMC regulator di Malaysia juga berada di bawah menteri. Namun, pemisahan fungsi dan kewenangan antara menteri dan MCMC dicantumkan dengan jelas pada UU. Di samping itu, ada UU tentang MCMC yang mencantumkan secara jelas kriteria dan komposisi komite, pengangkatan dan pertanggungjawaban komite, sumber pendanaan, remunerasi anggota komite, dan masa jabatan.
Dengan demikian, meskipun posisi MCMC di bawah menteri, namun karena dasar dan status hukumnya jelas, maka independensi dan profesionalisme terjamin. Karena itu, pembentukan MCMC di Malaysia ini bisa dijadikan salah satu contoh untuk pematangan BRTI.
Asmiati Rasyid Pendiri Pusat Studi Regulasi Telekomunikasi Indonesia, dan Staf Pengajar di Sekolah Tinggi Manajemen Bandung
Telkom & Indosat belum final soal interkoneksi
JAKARTA (Bisnis): Telkom dan Indosat belum mencapai kesepakatan soal tarif interkoneksi menyusul keluarnya lisensi modern kedua perusahaan yang mengacu pada format duopoli.
Assitent Vice Prisident Network Business PT Telkom Sarwoto Atmosoetarno mengakui kedua perusahaan itu telah melakukan pembicaraan masalah interkoneksi karena dengan persoalan interkoneksi dengan format lama sudah tidak sesuai lagi dan perlu ditinjau ulang.
"Kami masih terus melakukan pembicaraan dengan Indosat soal interkoneksi. Namun hingga kini kami masih belum ketemu mengenai tarif bila menggunakan jaringan yang dimiliki masing-masing," ujarnya kepada Bisnis kemarin.
Sesuai dengan pelaksanaan format duopoli di sektor telekomunikasi, Telkom telah mendapat lisensi modern untuk jasa sambungan langsung internasional dengan kode akses 007. Seiring dengan pemberian lisensi SLI itu, Indosat juga memperoleh lisensi modern jasa sambungan langsung jarak jauh (SLJJ). Lisensi modern kepada Indosat itu tertuang melalui Kepmen Perhubungan nomor KP.203 tahun 2004.
SK yang ditetapkan di Jakarta pada 21 Mei 2004 tersebut mengatur tentang izin penyelenggaraan jaringan tetap dan penyelenggaraan jasa teleponi dasar PT Indosat Tbk termasuk penyelenggaraan jasa SLJJ dengan kode akses 011.
Menurut Sarwoto, Telkom sebenarnya juga berminat untuk menggunakan jaringan interkoneksi yang dimiliki Indosat terutama untuk akses internasional. "Jadi kami masih terus berbicara dengan Indosat. Jadi tidak hanya soal interkoneksi SLJJ Indosat, tapi juga SLI Telkom. Namun soal tarif interkoneksi itu masih belum tercapai kesepakatan," tandasnya tanpa bersedia menyebut tarif yang ditawarkan masing-masing.
Pertengahan Agustus
Berbeda dengan Sarwoto, Senior Vice President East Regional Office PT Indosat Sony Teguh Trilaksono menyatakan kesiapan perusahaan itu untuk meluncurkan layanan SLJJ dengan kode akses 011 di enam kota besar di Indonesia pertengahan Agustus. "Kesiapan layanan baru itu karena Indosat dan Telkom sudah mencapai kesepakatan pada pertemuan di Bogor pada 7-9 Juli lalu," tuturnya di Batu, Malang akhir pekan lalu.
Sebelum layanan SLJJ Indosat beroperasi, kata Sony, Indosat dan Telkom akan melakukan penandatanganan PKS (perjanjian kerja sama) pada awal Agustus mendatang. PKS itu akan mengatur masalah interkoneksi.
Sedangkan September, tanbahnya, layanan SLJJ Indosat akan diperluas ke-15 kota lainnya. "Yang pasti target kita SLJJ 011 bisa menjangkau seluruh wilayah di Indonesia," katanya.
Sony menambahkan penyelenggaraan jasa telekomunikasi saat ini sudah tidak bisa otonom, namun harus saling kerja sama. "Bisnis telekomunikasi ujungnya akan saling bergantung. Dengan keterbukaan antara Indosat dan Telkom, kedua perusahaan bisa saling membantu dan memberikan solusi."
Menurut dia, ada tiga pilar untuk kerja sama Indosat dan Telkom. Pertama, pengembangan jaringan. Artinya kedua perusahaan itu sepakat untuk saling menggunakan jaringan infrastrukturnya. Kedua, maksimalisasi jaringan Telkom dan Indosat dan terakhir mengenai jaringan untuk bisnis SLI.
"Intinya, kedua perusahaan akan berbagi kapasitas dengan target utama bisa melakukan efisiensi secara nasional dengan prinsipnya saling menguntungkan."
Untuk di regional Jatim, tambahnya, konsep kerja sama yang juga disebut swap and share capasity ini sudah akan dilakukan di jalur Sumaker (Surabaya, Malang dan Kertosono). Di jalur itu, Telkom dan Indosat akan saling menggunakan jaringan yang ada dengan kompensasi tertentu yang masih akan dirumuskan formatnya.
"Begitu juga bisnis SLI. Nantinya Telkom akan menggunakan gateway yang dimiliki Indosat untuk SLI tanpa harus menggunakan jaringan di Singapura ataupun Hongkong sehingga pada akhirnya devisa negara akan lebih dihemat dan tidak harus disedot negara lain," katanya. (ard/fh)
PSN minta tarif khusus USO
JAKARTA (Bisnis): PT Pasifik Satelit Nusantara tengah melakukan pembicaraan dengan pemerintah untuk menjajaki kemungkinan penerapan tarif khusus untuk fasilitas telepon satelit yang diadakan melalui program Universal Service Obligation (USO).
Rian Alisjahbana, Direktur Operasional PT Pasifik Satelit Nusantara mengatakan fasilitas telepon yang diadakan melalui program USO untuk semua jenis teknologi saat ini memiliki tarif yang sama dengan telepon PSTN (public switching telephony network) milik Telkom.
"Kalau tarif telepon berbasis teknologi satelit dikenakan tarif yang sama dengan telepon tetap PT Telkom tentu dibutuhkan subsidi dalam jumlah besar," ujar dia belum lama ini.
PT PSN merupakan operator telepon berbasis satelit yang ditunjuk pemerintah untuk memasok fasilitas telepon pedesaan dalam program USO.
Program USO merupakan program pemerintah untuk membangun fasilitas telekomunikasi terutama di daerah dengan tingkat penduduk yang rendah dan secara pasar masih belum ekonomis.
Rian mengusulkan kepada pemerintah agar layanan telepon USO yang menggunakan teknologi satelit dikenakan tarif yang sedikit di atas tarif telepon tetap karena adanya beban biaya operasi, antara lain untuk pemeliharaan dan operasional.
Menurut dia, idealnya telepon pedesaan berbasis teknologi satelit dikenakan tarif khusus tetapi juga tetap mendapatkan subsidi dengan jumlah yang tidak terlalu besar.
"Berdasarkan kajian yang dilakukan di sejumlah negara lan, ternyata bisa juga diberlakukan tarif khusus untuk telepon USO. Ini yang sedang kita bicarakan dengan Ditjen Pos dan Telekomunikasi," ujarnya.
Dia mengatakan bahwa program USO merupakan tanggung jawab pemerintah. Oleh karena itu, seharusnya pemerintah memiliki peran untuk membiayai sebagian dari program USO.
"Tetapi masyarakat diharapkan juga ikut andil, bentuknya adalah dengan tarif yang sedikit diatas tarif telepon tetap."
Hal lain yang cukup penting dalam pengadaan fastel melalui program USO menurut dia justru merupakan faktor non teknis, misalnya aspek ekonomis.
"Yang kita harapkan adalah agar perangkat telekomunikasi diberikan dengan skema jangka panjang, sehingga perangkat itu benar-benar dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat desa."
Untuk itu, dia mengharapkan agar sebagian dari biaya operasional fastel dapat dibiayai secara mandiri oleh masyarakat setempat melalui keuntungan pengoperasian fastel.
"Oleh karena itu, diperlukan pengelolaan fastel secara profesional, yaitu dengan memberlakukan fastel sebagai unit usaha yang dikelola warga setempat."
Untuk USO periode 2004, dia mengatakan PT PSN optimistis mampu untuk kembali menjadi mitra pemerintah dalam pengadaan sarana telepon berbasis satelit.
"Kalau dibilang siap ya kami yang paling siap karena selama USO periode lalu PSN mampu menginstalasi perangkat telepon satelit hingga 1.000 sambungan per bulan."
Selama USO periode 2003, PT PSN mendapat kewajiban pengadaan fastel di 2.975 desa di seluruh Indonesia. Berdasarkan evaluasi bersama Dirjen Postel, dia mengatakan pemerintah pada dasarnya sangat puas terhadap kinerja PSN.
"Memang masih diperlukan perbaikan, dan itu selalu kami evaluasi kembali."
Untuk USO periode 2004 kemungkinan akan dilakukan pra kualifikasi untuk tender dengan pilihan penggunaan teknologi yang semakin banyak, termasuk dengan frekuensi radio.
"Kondisi desa-desa yang akan menerima program fastel melalui program USO kali ini ini tampaknya jutsru lebih ke pelosok dibanding pada USO periode lalu."
Dengan medan yang jauh lebih sulit maka akan lebih memungkinkan bagi PSN untuk mengembangkan sistem telepon berbasis satelit, tambah Rian. (trd)
Ariffi Nawawi:Takkan Bayar Klaim KBCAtas Penyitaan Petral
JAKARTA (Suara Karya): PT Pertamina (Persero) menolak membayar klaim Karaha Bodas Company (KBC) atas penyitaan aset PT Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) di Hong Kong dan Singapura - anak perusahaan Pertamina yang bergerak di bidang pembelian dan pemasaran BBM dan minyak mentah - sebesar 15 juta hingga 20 juta dolar AS. Pasalnya, Pertamina sama sekali tidak memiliki komitmen membayar tuntutan tersebut.
Dirut Pertamina Ariffi Nawawi kepada pers di Jakarta, kemarin, menyatakan bahwa masalah klaim KBC sudah diserahkan penuh kepada pemerintah. Dengan demikian, Pertamina akan menyelesaikan persoalan tersebut dengan cara lain. "Pertamina tidak bertanggung jawab atas masalah itu. Kami tidak berbicara mengenai pembayaran, sehingga Pertamina sama sekali tidak mempedulikan soal membayar tuntutan itu," papar Ariffi.
Sebagai buntut pengejaran aset-aset Pertamina di luar negeri oleh KBC, aset anak perusahaan Pertamina - Petral Hong Kong - disita. Kemudian melalui pengacaranya, KBC meminta Pertamina membayar 15 juta dolar AS sebagai tebusan atas perusahaan itu. KBC juga meminta Pertamina menebus Petral Singapura yang juga sedang dalam proses penyitaan, plus biaya pengadilan, hingga keseluruhan tuntutan menjadi berjumlah 20 juta dolar AS.
Selain Petral, KBC juga mengejar aset-aset lain Pertamina, yaitu Tugu Insurance di Hong Kong, Kypco di Korea, dan satu tanker raksasa (VLCC) yang masih belum diserahkan pada Frontline selaku pembeli.
Terkait usaha penyitaan Petral Singapura, Ariffi mengaku mendengar ihwal perkembangan positif bagi Pertamina. Menurut dia, kemungkinan Pengadilan Singapura memenangkan Pertamina dalam perkara tersebut. Sayangnya, Ariffi tidak bisa merinci lebih jauh mengenai perkembangan itu. "Di pengadilan Singapura kelihatannya ada perkembangan baik. Kemungkinan kita memenangi perkara," ujar Ariffi.
Ariffi menegaskan bahwa tindak penyitaan tidak berpengaruh terhadap operasional Petral maupun Pertamina. Sejauh ini, katanya, Petral Hong Kong dan Singapura masih menjalankan operasi seperti biasa.
Disinggung mengenai kemungkinan terjadi gangguan pada pasokan BBM ke Indonesia, Ariffi memastikan bahwa soal itu tidak perlu dikhawatirkan. Pembelian BBM, ujarnya, hanya masalah teknis operasional yang bisa dilakukan melalui Petral atau langsung oleh Pertamina. "Pokoknya, kita akan selesaikan dengan cara lain agar Petral bisa beroperasi dan stok BBM bisa berlangsung dengan baik. Bagaimana caranya, itu urusan Pertamina. Yang penting BBM ada di negeri ini," papar Ariffi.
Pemerintah sendiri dikabarkan segera mengirim tim negosiator yang beranggotakan pengacara yang ditunjuk serta wakil Pertamina. Tugas tim, selain menyelesaikan secara menyeluruh kasus KBC dengan jalur di luar pengadilan, juga melakukan negosiasi untuk mencegah penyitaan terhadap sejumlah aset anak perusahaan Pertamina di Singapura, Hong Kong, Korsel, serta sejumlah negara lain. Pertamina juga menyiapkan pengacara untuk melakukan gugatan balik atas rencana penyitaan itu. (CW-1)
Ditpostel Tengahi Masalah Telkom-Indosat
Senin, 14 Juli 2003, 4:05 WIB /KCM
Tabanan, Senin
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pos dan Telekomunikasi (Postel) kini tengah berupaya menengahi munculkan kasus "perseteruan" antara PT Telkom dengan Indosat. "Perseteruan" yang menyangkut lahan operasional bagi kedua perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi itu, ditengahi melalui wadah yang disebut "Forum Duopoli", kata Dirjen Postel Ir Djamhari Sirat, di Tabanan, Bali, Minggu.
Usai menutup kegiatan Golf Opem Tuornament (GOT) 2003, Dirjen menyebutkan, lewat forom tersebut, berbagai hal yang menyangkut kepentingan dua belah pihak akan dibicarakan. "Jadi segala sesuatu yang menyangkut kepentingan operasional Telkom dan Indosat, dibicarakan pada forum itu, untuk senantiasa dapat diambil suatu kesepakatan," ucapnya.
Diperoleh keterangan, belum lama ini Indosat sempat mempermasalahkan keikutsertaan PT Telkom dalam mengelola atau mengoperasikan jaringan saluran langsung internasional (SLI). Padahal, sebelumnya SLI hanya ditangani dan dioperasikan oleh PT Indosat, sedang "lahan" operasinal Telkom bukan di tempat itu. Karenanya, PT Indosat sempat mempermasalahkan.
Dirjen mengakui masalah pengelolaan SLI oleh PT Telkom sempat dipertanyakan Indosat. Namun, lanjut dia, sesuai dengan aturan main yang ada sekarang, tidak lagi diterapkan sistem monopoli, melainkan duopoli.
Dengan sistem duopoli tersebut, kata dia, siapa saja boleh melakukan suatu bidang usaha, yang sifatnya komfetitif. Dengan kata lain, diperbolehkan adanya model persaingan bisnis, asalkan dengan cara yang sehat. Ditanya tentang adanya kesan bahwa Ditjen Postel lebih membela PT Telkom, Djamhari dengan lantang mengatakan, "Tidak, tidak ada yang dibela-bela, dan tidak ada yang dikalah-menangkan dalam hal ini."
Menurut dia, "Forum Duopoli" yang di dalamnya terdapat berbagai komponen terkait, dibentuk untuk mencapai tujuan yang seadil-adilnya, dan sama sekali tidak untuk keberpihakan. "Silahkan nanti lewat forum itu dibicarakan mengenai hal-hal yang dirasakan kurang adil oleh sementara pihak," kata Dirjen menandaskan.
Dengan demikian, pada gilirannya nanti akan terwujud model kompetisi bisnis yang sehat, yang tidak saling merugikan satu sama lain, demi terwujudkan sistem perekonomian bangsa yang lebih baik di masa mendatang, ujar Djamhari, menambahkan.
GOT 2003 yang disenglenggarakan berkaitan dengan peringatan hari jadi ke-8 Divisi Regional (Divre) VII PT Telkom tersebut, berlangsung selama tiga hari, diikuti sekitar 400 peserta dari seluruh Indonesia. (ant/glo)
Mungkinkah Kompetisi Tanpa Penegakan Regulasi?
JB Basuki
AWAL April 2004, pemerintah melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) berhasil meregulasi industri telekomunikasi nasional. Wujudnya berupa delapan keputusan menteri (kepmen) yang mengatur penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia menyongsong era kompetisi yang selain merevisi kepmen terdahulu juga mengatur kebijakan baru. Antara lain interkoneksi, jaringan kabel FWA, kebijakan universal service obligation (USO), dan perlindungan kompetisi (competitive safeguards). Sederet kepmen itu pada tahap awal telah memberikan kelengkapan rambu-rambu kompetisi dan perlindungan bagi operator telekomunikasi, serta pilihan dan perlindungan bagi konsumen.
Menarik untuk disimak karena kepmen ini mulai membuka pintu kompetisi. Hak eksklusivitas Telkom untuk jasa lokal dan SLJJ mulai dikompetisikan dengan masuknya Indosat yang menawarkan akses lokal dan SLJJ dengan kode akses 011. Demikian pula monopoli SLI 001/SLI 008 Indosat dikompetisikan dengan masuknya Telkom yang menawarkan akses SLI melalui 007.
Jika di lapangan terjadi deviasi, itu bisa dipandang wajar dan alami pada tahap awal. Misalnya, pihak incumbent, yaitu PT Telkom yang menguasai jaringan telekomunikasi nasional, enggan atau mengulur waktu dalam penyediaan interkoneksi kepada Indosat sebagai pemain baru.
Ada satu kepmen lagi yang hingga kini masih dalam proses penyusunan, yaitu Modern Licensing yang pada dasarnya akan mengatur hak dan kewajiban operator telekomunikasi. Penyelesaian Modern Licensing menjadi tanggung jawab badan baru BRTI yang mulai resmi bertugas Januari 2004. Hal-hal yang diatur antara lain kewajiban setiap operator telekomunikasi yang harus memasok data-data yang diperlukan oleh SKTT-sistem kliring trafik telekomunikasi-kewajiban membangun sst dalam periode tertentu, dll.
Sebagai contoh Indosat diharuskan membangun 3,75 juta sst hingga 2008 mendatang, Telkom juga memiliki kewajiban untuk membangun sejumlah sst. Butir-butir itu hingga kini belum final, masih dalam proses tawar-menawar antara regulator dan operator agar percepatan dan pemerataan pembangunan bisa berlangsung lebih cepat, tetapi juga memberikan insentif bagi investor.
Sejak dipublikasikannya delapan kepmen itu, Telkom dan Indosat diperbolehkan langsung menawarkan layanannya, Telkom bisa mulai menjual SLI 007. Begitu pula Indosat dapat langsung menawarkan SLJJ 011 kepada konsumen.
Dengan kelengkapan dan kemapanan jaringan domestiknya, Telkom memang bisa dengan mudah membuka saluran SLI 007 di mana pun. Sementara itu, Indosat, dengan keterbatasan jaringan domestiknya akan sangat bergantung pada belas kasihan interkoneksi Telkom. Padahal, untuk aplikasi interkoneksi jaringan SLJJ saja, Indosat harus menunggu sampai setahun dengan tingkat ketidakpastian yang tinggi. Belum lagi untuk perizinan operasi di daerah bekas area KSO, superrumit.
Telkom cenderung menutup pintu dan mengklaim pihaknya tetap memiliki hak ekslusivitas hingga tahun 2010 sebelum janji pembayaran kompensasi terminasi dini dari pemerintah senilai Rp 178 miliar dibayarkan. Izin interkoneksi untuk pemberlakuan SLJJ 011 Indosat baru diperoleh untuk empat kota, yaitu Jakarta, Surabaya, Medan, dan Batam.
Beberapa ganjalan di awal pelaksanaan kompetisi mulai terlihat mencuat ke permukaan, antara lain ketimpangan jaringan domestik antara pihak incumbent PT Telkom dan pihak new entrant Indosat begitu menganga. Tampak dari kepastian pembayaran kompensasi terminasi dini yang berpengaruh pada penundaan interkoneksi, praktek kompetisi, dan law enforcement yang sudah mulai dilakukan namun belum kelihatan gregretnya. Itulah di antara persoalan yang harus segera mendapatkan perhatian dari pemerintah dan BRTI. Hal-hal tersebut menjadikan pelaksanaan kompetisi di lapangan berjalan tidak fair, tidak mulus, dan cenderung merugikan new entrant.
Sebuah pengumuman pemerintah memang belum bisa dijadikan dasar resmi bagi Telkom untuk berbicara dengan investor. Pemerintah seyogianya mengeluarkan ketetapan formal tentang kapan kompensasi atas terminasi dini dibayarkan dan kapan Modern Licensing bisa diselesaikan dan diberlakukan. Begitu pula kapan kebijakan duopoli dan kompetisi yang fair bisa diberlakukan secara tepat waktu sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing, tanpa masing-masing harus mencuri start dan melakukan praktik operasional yang kurang fair dan merugikan pelanggan. Dengan aturan yang jelas, operator telekomunikasi baru bisa dipacu untuk saling berkompetisi secara fair dalam koridor aturan yang jelas dan tegas, lengkap dengan risiko bila terjadi pelanggaran.
Ada kesan di lapangan, di satu sisi Telkom mencoba mengulur waktu pemberian interkoneksi jasa SLLJ kepada new entrant Indosat, namun di sisi lain Telkom tak sabar untuk mulai membuka keran SLI 007 secara sepihak. Konon Batam sejak Telkom gencar menawarkan Telkomsave, saluran SLI 001 Indosat sering diblokir. Bukti-bukti temuan lapangan telah dikumpulkan dan diadukan ke Ditjen Postel atau BRTI, namun dalam praktiknya tindakan law enforcement masih sebatas surat teguran Ditjen Postel kepada Telkom. Baru belakangan BRTI mengundang Telkom dan Indosat.
Indosat menjadi operator yang banyak dirugikan karena Telkom langsung mengoperasionalkan kepmen itu. Buktinya, sejak 16 April 2004, SLI 007 Telkom telah beroperasi di Batam, Medan, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Pelanggan SLI 001 banyak dirugikan karena gangguan saluran sering terjadi secara sporadis dan intermiten.
"SLI 001 Indosat di Batam pernah 98 persen diblokir, begitu pula kota-kota besar lainnya di Pulau Sumatera. Kejadiannya, SLI 001 itu tiba-tiba ngambek," tutur T Saiful Rizal, Senior Vice President Regional Office Indosat Medan.
Diterbitkannya delapan kepmen memang merupakan prestasi pemerintah dan BRTI, namun masih ada celah-celah ketidakpastian dari pengumuman pemerintah 30 Maret 2004 lalu. Tampaknya pemerintah perlu segera merevisi, menetapkan kebijakan baru berikut penegakan aturan atau rules enforcement secara adil sehingga memberikan kepastian bagi operator telekomunikasi.
Sebagai pedoman bagi pemain baru telekomunikasi, ada baiknya bila Telkom, selaku pemilik jaringan domestik yang lengkap, memberikan pedoman kepastian. Misalnya di kota mana saja jaringan interkoneksi Telkom bisa disediakan, bagaimana cara aplikasinya, dan berapa lama aplikasi interkoneksi itu dapat dipenuhi oleh Telkom.
Di Australia atau Inggris, operator incumbent selalu menyediakan informasi cara-cara aplikasi interkoneksi bagi new entrant yang disebut reference interconnection offer (RIO). Indonesia memang tergolong negara yang baru belajar berkompetisi, tetapi ada baiknya Telkom menyusun pedoman terkait dengan mereferensi RIO yang ada di negara-negara maju. Jadi, pada saatnya ketika hadir pemain-pemain baru yang meminta jaringan interkoneksi, PT Telkom pun bisa melayani dengan profesional, terbuka (tidak pilih kasih) atas dasar aturan yang bisa dipakai.
Hadirnya BRTI diharapkan bisa memberikan iklim kompetisi yang adil dan mampu melakukan penegakan aturan secara profesional. Kasus pemblokiran saluran telekomunikasi di masa lalu anggaplah sebagai pelajaran kurang legawanya pemegang dominasi pelanggan untuk melepas sebagian pelanggannya kepada pemain baru. Namun, memasuki era kompetisi ke depan, temuan dan bukti-bukti praktik pelanggaran atas aturan kompetisi haruslah diganjar dengan penalti, dengan segala risiko dan konsekuensinya oleh KPPU ataupun BRTI.
JB Basuki, Pengamat Telekomunikasi dan Tinggal di Jakarta.
Sunday, July 18, 2004
Mewujudkan PNS Profesional
Oleh Feisal Tamin
Siapa pun warga bangsa yang terpanggil menjadi pegawai negeri sipil, mereka adalah pejabat. (Jabat = memegang, melakukan pekerjaan, memegang jabatan - Kamus Ilmiah Populer Lengkap, Achmad Maulana dkk, 2003). Mereka memegang peran terhormat sebagai abdi negara, abdi masyarakat sekaligus sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
Dengan demikian mereka sudah wajib memerankan diri sebagai teladan dan panutan masyarakat, sehingga kepercayaan itu tidak boleh sedikit pun disia-siakan.
Ungkapan "mencurahkan segenap tenaga, waktu, pikiran dan perasaan untuk bangsa dan negara lebih dari kepentingan pribadi dan golongan", sesungguhnya merupakan sikap hidup dan pegangan pengabdian, agar mandat dan amanah rakyat tidak sedikit pun untuk diingkari. Hal tersebut harus selalu melekat di setiap sanubari pegawai negeri sipil, seperti terungkap pada tanggal 25 September 1945 melalui Ketua Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), Presiden RI 1, Soekarno memutuskan bahwa seluruh pegawai negeri Republik Indonesia yang dengan penuh kepercayaan "menumpahkan segala kekuatan jiwa dan raga untuk keselamatan Negara Republik Indonesia".
Dalam kenyataannya, sampai saat ini, perjalanan panjang pegawai negeri sipil dalam mengisi kemerdekaan secara profesional, selalu mengalami hambatan dan rintangan yang kompleks menyangkut persoalan politik, ekonomi, psikologis dan sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan yang sangat mempengaruhi dalam mewujudkannya sebagai birokrat profesional karir. Profesional (profesus - Latin) harus dihubungkan dengan sumpah atau janji yang bersifat religius. Sehingga, seseorang yang memiliki kemampuan teknis dan manajerial yang tinggi, harus memiliki watak dan sikap mental yang berorientasi pada keinginan untuk melakukan atau menghasilkan sesuatu yang terbaik.
Di lingkungan aparatur negara, profesionalisme harus selalu menyentuh aspek aparat yang beretika, bermoral, berkemampuan, jujur, disiplin, kreatif, dan bertanggung jawab. Dengan kalimat lain, nurani rakyat berkata, berikanlah kepada kami segala pelayanan terbaik dan terbanyak, bukan sebaliknya. Berarti untuk mengejar ketertinggalan bangsa dan negara kita dari negara-negara maju, jam kerja efektif perlu dicermati, agar dukungan kita maksimal.
Menengok Pengalaman
Belajar dari berbagai pengalaman masa lalu sebagai sebuah refleksi, hambatan profesionalisme PNS cukup berat.
Pertama, dalam situasi membenahi pemerintahan dan mempertahankan kemerdekaan, banyak pegawai negeri (golongan republiken) yang terseret pada kegiatan partai-partai politik. Celakanya, hal itu terjadi dalam suasana darurat karena perpindahan ibukota dari Jakarta ke Yogyakarta dan sebaliknya (hijrah). Bentuk kabinet Presidensiil ke Parlementer yang silih berganti, sehingga soliditas dan solidaritas hilang sama sekali, mereka terkotak-kotak. Hal tersebut terus berlangsung hingga era Orde Lama dan Orde Baru yang bersamaan dengan itu rekrutmen pegawai baru tidak sesuai dengan kaidah-kaidah penyaringan SDM secara profesional. Harus diakui, berbagai dimensi permasalahan rasionalisasi (baca-penataan) sekarang ini, merupakan buah pahit dari kebijakan masa lalu yang tidak tepat. Artinya, penetapan posisi PNS yang kurang tepat dalam konstelasi kehidupan berbangsa dan bernegara, merupakan salah satu penyebab utama permasalahan PNS yang terjadi dewasa ini.
Kedua, kemampuan keuangan negara yang masih terbatas, sehingga belum bisa memberikan renumerasi secara layak, walaupun kini sudah lebih baik. Sementara itu, meskipun dalam situasi bangsa dan negara mulai keluar dari berbagai krisis, ternyata secara dinamis terjadi pula proses perubahan nilai-nilai sosial budaya. Beberapa di antaranya bersifat budaya patologis seperti egoisme "santaiisme", hedonisme, materialisme, serba instant tanpa menghiraukan keharusan melalui proses yang wajar dan lain-lainnya. Hal tersebut telah menimbulkan pro kontra antara kewajiban untuk memerankan apa yang seharusnya dilakukan sebagai birokrat yang benar-benar profesional dengan renumerasi yang diterima. Jika tidak dilakukan penyadaran bersama, maka rasa maklum yang negatif (penilaian gaji relatif lalu tidak profesional), akan berbahaya dalam tugas keseharian aparatur, terutama menyangkut kadar disiplin diri dan organisasi, produktivitas yang berkualitas, serta akuntabilitasnya, termasuk dalam pelayanan publik yang harus positif kreatif penyelenggaraannya.
Ketiga, berbagai pemberontakan dan konflik horizontal yang begitu ekskalatif telah menyeret pegawai negeri ke dalamnya, baik terlibat secara langsung maupun tidak langsung, serta menjadi korban dengan jaminan sosial yang minim bahkan ada yang tidak jelas, seperti pernah berlangsung di Provinsi NAD dan Irja.
Keempat, masih tersisanya perilaku tidak profesionalisme seperti KKN dan kekerasan dari para oknum penyelenggara negara, termasuk di lingkungan pegawai negeri dan legislatif. Perilaku oknum tersebut jelas telah merusak citra korps seperti terjadinya penyalahgunaan wewenang dan kewajiban, pungli, upeti, mark-up dan lain-lain. Keseluruhannya, dalam masyarakat dan dunia usaha juga telah terjadi ulah yang menandakan rendahnya disiplin nasional, etika kehidupan, serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Pengaruh Politik
Walaupun secara berangsur-angsur mulai dapat diatasi, timbul pula pertanyaan yang amat mengusik dan perlu suatu kontemplasi untuk menjawabnya. Apakah berbagai langkah kebijakan yang telah ditempuh selama ini mampu secara efektif mencegah, mengurangi dan meniadakan berbagai hambatan bagi pencapaian tujuan nasional, termasuk antisipasi kemungkinan terjadinya peningkatan hambatan tertentu?
Semua harus kita antisipasi dengan langkah-langkah positif yang konkret terus menerus. Pada era persaingan dan pasar bebas dewasa ini yang penuh competitiveness, serta karena amandemen UUD 1945, kita semua jelas tidak menghendaki terjadinya perubahan sistem kenegaraan dan pemerintahan yang malahan merosot. Roda pemerintahan tidak stabil yang berarti menghambat segala perencanaan dan program yang ada, harus kita hindari.
Belajar dari sejarah serta kesadaran penuh mendedikasikan diri sesuai tugas masing-masing dalam penyelenggaraan negara, maka apa pun yang terjadi, seluruh jajaran PNS harus solid dan mampu melaksanakan misi yang telah ditetapkan. Kita wujudkan aparatur negara yang sungguh-sungguh profesional dan netral. Dalam tanggung jawab kerja masing-masing mempunyai moralitas terjaga, efektif atau berdayaguna, produktif dengan kualitas yang tinggi, transparan serta akuntabel, menjauhi segala macam bentuk KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme), serta memposisikan diri sebagai insan aparatur pemerintah yang sanggup mempersatukan multikulturisme bangsa sekaligus merekatkannya, dengan semangat kenegarawanan.
Pada proses menghilangkan berbagai hambatan dari kompleksitas "poleksosbudhankam", maka reformasi birokrasi harus berhasil. Tentunya melalui proses yang terencana dengan dukungan semua pihak. Kita sekarang telah, sedang dan akan terus menata fungsi utama pemerintah sehingga proporsional, meliputi kelembagaan/ institusi yang efisien dengan tatalaksana yang jelas/transparan, diisi SDM yang profesional, mempunyai akuntabilitas kepada masyarakat serta menghasilkan pelayanan prima.
Dalam melaksanakan segala tugas umum pemerintahan dan pembangunan, pegawai negeri sebagai birokrat profesional karier, harus selalu mengembangkan budaya kerja yang baik terutama aspek kompetensinya dalam jam-jam kerja secara bersemangat. Berarti segi profesionalisme (knowledge, skill, managerial, attitude) harus dikedepankan. Termasuk berkomitmen dan berintegritas tinggi yang dapat dipertanggung jawabkan, dalam segala kreativitas dan inovasinya ketika sedang bekerja.
Melalui prinsip meritokrasi, renumerasi yang diterima bagi yang profesional, tentunya akan lebih baik. Golongan profesional inilah ke depan diharapkan sangat mewarnai birokrasi pemerintahan di Daerah dan Pusat, di pelosok mana pun mereka bertugas, dalam level dan jenis jabatan apa pun. Sementara itu, dalam kondisi sekarang, dengan segala potensi SDM, serta sarana dan prasarana yang ada, seluruh jajaran PNS harus terus bersemangat bekerja keras secara full time work, dengan keharusan melakukan kreativitas dan inovasi demi pemberdayaan rakyat yang wajib kita layani secara prima dalam segala kebutuhan mereka.
Persamaan pandangan dan komitmen pimpinan seluruh instansi diperlukan untuk meningkatkan kualitas PNS dan secara aktif melakukan pembinaan SDM Aparatur sebagai birokrat profesional karier yang netral, handal dan mumpuni, serta bersih dari tindakan KKN. Semua agar terus mampu meningkatkan kinerja dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan yang semakin hari semakin baik, melalui proses learning by doing. Semua itu pula kita laksanakan dengan correct dan perfect bersamaan dengan keberhasilan jalannya proses reformasi birokrasi di Indonesia ini. ***
(Penulis adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara).
Thursday, July 15, 2004
USO 2004 tunggu persetujuan Menkeu
15-jul-04
PANDEGLANG, Banten (Bisnis): Pelaksanaan program kewajiban pelayanan universal (Universal Service Obligation/USO) untuk periode 2004 belum dapat direalisasikan karena persetujuan anggaran dari Menteri Keuangan belum keluar.
Djamhari Sirat, Dirjen Pos dan Telekomunikasi Dephub mengatakan pelaksanaan program USO pada dasarnya mengandalkan pendanaan APBN dan kewajiban operator telepon.
"Dana untuk pelaksanaan USO tahun ini menggunakan sisa anggaran 2003, di mana dari Rp90 miliar alokasi untuk USO telah digunakan Rp45 miliar untuk pelaksanaan USO 2003," ujar dia di sela-sela acara Peringatan Dasawarsa Konferensi Internasional Kependudukan dan Pembangunan kemarin.
Pada acara itu presiden RI Megawati Soekarnoputri melakukan serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan peringatan acara tersebut termasuk melakukan telewicara dengan penduduk di tiga desa terpencil di Kabupaten Pandeglang menggunakan fasilitas telekomunikasi (fastel) yang dibangun melalui skema USO 2003.
Saat itu Presiden RI berkesempatan melakukan telewicara selama sekitar 20 menit dengan kepala desa Cigondrong kecamatan Sumur, kepala desa Kertajaya kecamatan Sumur, dan kepala desa Cikandu kecamatan Cibaliung. Ketiga desa tersebut berada di kabupaten Pandeglang propinsi Banten.
Desa Cigondrong terletak 120 km dari Pandeglang, sedangkan desa Kertajaya dan desa Cikandu masing-masing terletak 105 km dan 98 km dari ibukota kabupaten tersebut.
Melalui program USO pada 2003 di propinsi Banten dibangun fastel sebanyak 40 SST dengan memanfaatkan teknologi portable fixed satellite (PFS). Khusus untuk kabupaten Pandeglang dibangun fastel sebanyak 21 SST.
Menurut Djamhari, realisasi USO 2004 belum dapat dilaksanakan saat ini karena masih harus menunggu persetujuan anggaran dari Departemen Keuangan. "Jadi kita tinggal menunggu turunnya sisa alokasi dana APBN tersebut."
Selain dari APBN, sumber dana lain untuk pelaksanaan USO 2004, menurut dia, berasal dari kesepakatan dengan operator telepon. Setiap operator telepon memberikan komitmen untuk mengalokasikan 0,75% dari pendapatannya untuk mendukung program USO.
"Tetapi pembiayaan USO yang berasal dari operator ini masih kita sesuaikan pelaksanaannya dengan peraturan yang ada. Karena ini sebenarnya merupakan titipan dari operator yang harus digunakan semuanya."
Menurut dia, mekanisme penggunaan dana USO dari operator itu masih terus dibahas bersama DPR.
Untuk tahun ini, program USO direncanakan akan difokuskan untuk pengadaan fastel di 3.000 desa di seluruh Tanah Air.
Dia mengakui angka tersebut memang masih sangat rendah jika dibandingkan dengan jumlah desa di Indonesia yang belum terjangkau akses telepon yang masih sekitar 43.000 desa.
"Yang penting kan sekarang biar program ini jalan dulu. Nanti begitu ada dananya kalau kita sudah terbiasa kan bisa lebih cepat lagi."
Konsorsium dalam negeri
Djamhari mengatakan realisasi USO 2004 menurut rencana akan melibatkan Konsorsium Industri Telekomunikasi Nasional (Kitnas) untuk pengadaan sistem teleponi USO.
"Jadi selain dua vendor yang sudah ada, pada USO tahun ini rencananya kita akan coba aplikasikan sistem teleponi dan perangkat keras produksi dalam negeri," ujar dia.
Menurut dia, pengadaan fastel oleh Kitnas menurut rencana akan menggunakan teknologi gabungan yang berbasis IP (Internet Protocol).
Pada 2003 pemerintah telah melibatkan dua vendor untuk program USO yaitu PT Pasifik Satelit Nusantara (PSN) dan PT Citra Sari Makmur (CSM).
PT PSN mendapat tugas untuk pengadaan perangkat telekomunikasi dengan memanfaatkan transmisi satelit ke 2.975 desa. Sementara PT CSM bertugas menyediakan akses telepon di 35 desa perbatasan dengan menggunakan teknologi VSAT.
Djamhari menjelaskan distribusi wilayah pada USO 2004 tidak akan berbeda jauh dengan realisasi USO tahun lalu.
"Pelaksanaan program USO melibatkan tim interdep yang melibatkan Ditjen Pos dan Telekomunikasi, Ditjen Pemberdayaan Desa Depdagri, serta Menneg Kominfo."
Menurut dia, Tim interdep itulah yang bertugas menyusun program USO termasuk membuat peta prioritas pengadaan fastel.
Djamhari memperkirakan program USO tahap ini baru akan diwujudkan pada 2005 karena pelaksanaannya harus disesuaikan dengan anggaran. (trd)
Saatnya Financial Checkup
Oleh : Kusnan M. Djawahir
Tanyakan pada diri sendiri, di usia pensiun bisakah kita mempertahankan kualitas hidup seperti yang kita jalani sekarang. Jika ragu, apalagi tidak yakin, perlu financial checkup.
Financial checkup? Kayak orang sakit saja. Mungkin, banyak dari kita yang berpikiran seperti itu karena belum menyadari, pengelolaan uang yang selama ini kita jalankan perlu di-check up, kemudian ditata ulang. Banyak orang tak merasa punya masalah dalam keuangan. Apalagi, gaji atau pendapatan yang diterimanya lebih dari cukup, tiap hari bisa makan enak, menyandang pakaian bagus -- bahkan bermerek, kerap nongkrong di kafe mahal yang sekali datang bisa menghabiskan ratusan ribu rupiah dan mengendarai mobil bagus. Dan, setiap musim liburan, dari uang hasil tabungan, mereka bisa berlibur. Kebutuhan dana untuk semua itu bisa dipenuhi dari gaji yang diterima setiap bulan alias tanpa berutang. Kalaupun menggunakan kartu kredit, itu hanya untuk kemudahan pembayaran dan bisa dilunasi pada saat jatuh tempo. Menyenangkan, bukan?
Namun, coba kita bayangkan, apakah ketika kita tidak produktif lagi atau memasuki usia pensiun mampu mempertahankan kualitas hidup seperti itu. Atau, yang bakal terjadi sebaliknya: terjadi penurunan kualitas hidup. Menurut Aidil Akbar Madjid, Direktur Pavillion Capital, bila sekarang kita menggunakan 50%-70% pendapatan untuk memenuhi kebutuhan (gaya) hidup, bahkan tiga tahun menjelang pensiun meningkat menjadi 80%-100%, akan terjadi tingkat keparahan penurunan kualitas hidup yang tinggi bila mereka tidak mempunyai dana pensiun yang cukup.
Dan, menilik hasil survei Citibank yang bekerja sama dengan AC Nielsen, hanya 20% dari responden punya perencanaan keuangan untuk pensiun. Berarti, 80% belum menganggap penting hal yang sebenarnya sangat penting ini. Menurut Hendri Hartopo, konsultan keuangan dan investasi, sebetulnya fenomena para eksekutif kurang memperhatikan persiapan pensiun tidak hanya terjadi di Indonesia. "Di AS pun gejalanya sama. Mereka juga cenderung hidup konsumtif," tutur penulis buku Save and Sorr ini. Gaji besar tak menjamin orang mampu merencanakan pensiun secara baik. "Pembaca buku saya yang bergaji Rp 20 juta masih merasa kurang terus. Ini tergantung gaya hidupnya seperti apa," lanjut Hendri.
Banyak faktor yang membuat orang tidak punya perencanaan pensiun secara baik. Salah satunya, dikatakan Aidil, perilaku konsumtif hanya untuk jaga gengsi. Mayoritas pendapatannya untuk menunjang kebutuhan hidup dan penampilan mereka. Ini bisa dilihat dari barang-barang yang dikenakannya, aset yang dimilikinya -- seperti mobil, dan hal-hal lain yang kasat mata.
Faktor lainnya, Aidil menambahkan, ketidaktahuan mereka tentang perbedaan antara menabung dan investasi. Maklum, selama 30 tahun orang Indonesia hanya dicekoki produk perbankan, misalnya deposito dan tabungan yang durasinya pendek. Akibatnya, pengetahuan mereka terhadap investasi juga minim. Di samping, tentunya, mereka juga belum melakukan perencanaan keuangan secara baik, misalnya dengan memanfaatkan jasa perencana keuangan.
Kondisi seperti itu tentu saja tak bisa dibiarkan berlarut-larut. Tak ada kata terlambat. Sebaiknya kita segera melakukan financial checkup agar bisa membuat perencanaan keuangan secara baik. Hendri mengungkapkan, yang dimaksud financial checkup adalah kegiatan untuk mengetahui kesehatan finansial kita saat ini. Ini menyangkut berapa aset dan utang yang kita miliki serta pola pengeluaran yang selama ini kita jalankan. Kalau untuk menjaga kesehatan kita perlu melakukan checkup secara periodik, begitu halnya dengan financial checkup. Mau bulanan, dua bulanan, tiga bulanan dan seterusnya, tergantung kita sendiri, mana yang lebih baik. Tujuannya, agar kita bisa menyiapkan tabungan, asuransi ataupun dana untuk investasi sebagai persiapan masa pensiun secara baik. Penentuan asuransi dan investasi untuk persiapan pensiun tergantung tujuan yang diinginkan: mau hidup seperti apa nantinya.
Jika kondisi keuangan -- termasuk kepemilikan polis asuransi, tabungan maupun investasi -- meragukan untuk menjamin kehidupan yang kita inginkan di usia pensiun, perlu dilakukan review pengeluaran dan bagaimana pengelolaan aset kita selama ini. Pengeluaran yang tidak perlu-perlu amat mau tak mau dikurangi, bahkan dipangkas. Sebagaimana dilakukan Arief Gunawan, Direktur Eksekutif World Trade Centre Jakarta, ia harus rela mengurangi pengeluaran pribadi yang tidak menjadi prioritas utama, bahkan ada yang dihilangkan sama sekali. "Biarpun menyakitkan, saya harus melaksanakannya dan tetap disiplin. Ini tidak bisa ditawar-tawar lagi kalau ingin hidup tenang di kemudian hari," tutur Arief.
Bagi Arief, masa pensiun adalah saatnya menjadi “pemulung”. Maksudnya, saat itulah ia akan menikmati dan memulung hasil dari perencanaan keuangan untuk pensiun yang ia lakukan selama masih produktif. "Makin banyak yang kita tanam, makin bagus buah pensiun yang kita petik," ungkapnya. Untuk itu, ia disiplin dalam mengelola uang dengan mengutamakan pengeluaran yang sudah dimasukkan dalam perencanaan keuangan pribadi, termasuk dana untuk pensiun. Tak hanya kebutuhan finansial yang ia siapkan di hari tua nanti. Kini, ia tengah mempersiapkan untuk investasi di sektor riil. "Karena, lebih banyak seninya buat asah otak dan pengalaman saya. Jadi, bukan 'pentot' alias pensiun total," ia menegaskan.
Sebagaimana diungkapkan di atas, tujuan financial checkup adalah untuk menata kembali pengelolaan keuangan dan gaya hidup agar bisa membuat perencanaan keuangan secara baik demi hari tua yang bahagia dan nyaman. Dikatakan Hendri, financial checkup ini sifatnya personal. Sebab, kehidupan seperti apa yang diinginkan setiap orang di usia pensiun nanti juga berbeda-beda. Karena itu, alokasi dana untuk persiapan pensiun, investasi dan kebutuhan bulanan (termasuk biaya sekolah anak), menurut Aidil, tak bisa ditetapkan secara pasti. Namun, ia melanjutkan, secara umum untuk konsumsi biasanya tak lebih dari 20% dari penghasilan yang dibawa pulang (take home pay), serta cicilan rumah dan mobil 30%-50%. Sisanya: dialokasikan untuk investasi, termasuk persiapan dana pensiun, pendidikan anak dan pembelian aset (investasi) lainnya.
Untuk menentukan dana dan strategi investasi buat persiapan pensiun, biasanya perencana keuangan berangkat dari standar (biaya) hidup di usia pensiun nanti. Hal-hal yang mesti dipertimbangkan, dijelaskan Aidil, masa hidup orang tua dan kakek-nenek kita, penyakit yang menyebabkan meninggal dunia, penyakit akut yang pernah diderita orang tua dan kakek-nenek kita, serta kebiasaan kita dan suami/istri yang berpengaruh terhadap kesehatan -- seperti merokok, minum minuman keras, mengonsumsi obat-obatan terlarang. Juga, apakah sudah memiliki asuransi kesehatan, asuransi penyakit kritis dan asuransi rawat inap, perlu diperhitungkan dalam mengalkukasi perencanaan kebutuhan dana pensiun. Tak lupa pula, memperkirakan kebutuhan dana yang diperlukan untuk membiayai kegiatan kita di usia pensiun nanti.
Sebagai contoh, seorang eksekutif berumur 35 tahun berencana pensiun di usia 60 tahun. Ia mematok di usia pensiun nanti biaya hidupnya setara dengan Rp 10 juta sekarang per bulan. Dengan menghitung inflasi rata-rata 8%, Hendri menghitung kebutuhannya per bulan nanti mencapai Rp 74 juta/bulan atau Rp 888 juta/tahun. Kemudian, perkirakan harapan hidup setelah memasuki usia pensiun. Ambil contoh 15 tahun, berarti total biaya hidup yang dibutuhkan selama masa pensiun sampai meninggal dunia Rp 13,32 miliar. Ini perkiraan sederhana, tanpa memperhatikan kenaikan inflasi pada masa pensiun. Kalau inflasi dihitung tetap 8%, total biaya hidup yang dibutuhkan selama 15 tahun itu sebesar Rp 24,11 miliar. Sekarang, tinggal pilih mau yang konservatif atau mengejar pola hidup mengikuti arus inflasi.
Pertanyaannya kemudian, bagaimana menyiapkan dana sejumlah itu? Apa pilihan investasi dan strateginya untuk mengejar kebutuhan hidup di usia pensiun tersebut? Ini tergantung pada jumlah dana persiapan pensiun yang dapat disisihkan tiap bulan. Makin besar, pilihan investasinya bisa makin konservatif. Sementara itu, jika dana yang disisihkan kecil, mau tak mau mencari instrumen investasi yang memiliki return tinggi. Namun, harap diingat, investasi yang memiliki return tinggi, memiliki risiko tinggi pula. "Berarti orang tersebut harus cermat berinvestasi," tutur Hendri lagi.
Aidil mengatakan, eksekutif harus bisa memilah-milah, mana investasi jangka pendek, menengah dan panjang. Jangan lupa, menyediakan dana darurat. Ia merinci, investasi jangka panjang (lebih dari 10 tahun) bisa berupa saham, reksa dana saham dan campuran, asuransi yang mengandung investasi (untuk tax & estate planning), produk properti, emas, mata uang asing (bila ada kebutuhan, misalnya membiayai sekolah anak di luar negeri), membuka bisnis, lukisan, berlian dan benda-benda collectible. Investasi jangka menengah (3-10 tahun), bentuknya: reksa dana campuran dan pendapatan tetap, asuransi dengan investasi, emas, membuka bisnis secara waralaba, berlian serta rumah atau apartemen. Kemudian, bentuk investasi jangka pendek (1-3 tahun): reksa dana pendapatan tetap, reksa dana pasar uang serta asuransi dengan investasi atau whole life. Sementara itu, buat investasi untuk dana darurat (di bawah satu tahun), produk yang cocok adalah tabungan, deposito, reksa dana pasar uang dan fixed annuity. Setelah itu, baru ditentukan, besarnya dana yang dialokasikan untuk investasi jangka panjang, menengah, pendek ataupun dana darurat.
Tentu saja, dalam berinvestasi, kita tidak perlu mengejar untuk mendapatkan dana senilai kebutuhan selama harapan hidup setelah memasuki usia pensiun. Sebab, di usia pensiun pun investasi tetap bisa dilakukan. Ibaratnya, di usia produktif kita bekerja mencari uang, ketika pensiun giliran uang bekerja untuk kita. Akan tetapi, berinvestasi di usia pensiun harus dilakukan dengan sangat konservatif mengingat peluang untuk menutup kerugian tersebut sangat kecil karena kita tidak produktif lagi.
Agar bisa membuat perhitungan secara baik, Hendri menyarankan agar secara basic setiap orang perlu tahu bagaimana financial checkup dilakukan. Kemudian, mereka harus terlibat dalam investasi. Kalau sudah seperti ini, ia menambahkan, bantuan dari financial planner hanya bersifat konsultasi, pematangan dan pemantauan pada saat proses perencanaan keuangan.
Ada cara lain yang dilakukan banyak orang agar tetap memperoleh pendapatan memadai sehingga bisa memenuhi kebutuhan hidup yang diinginkan di hari tua nanti: membuka usaha sendiri. Ini, antara lain, dilakukan Bambang Irawan, mantan General Manager PT Anak Jaya Bapak Sejahtera, yang mengubah langkah dari profesional menjadi wirausahawan. Antonius W. Sumarlin juga memilih membuka usaha sendiri dari sebagian tabungannya dengan mendirikan PT Global Consulting Service (Outbrand) pada 1999. Sebelumnya, ia tercatat sebagai Manajer Riset Strategis dan Analis PT Astra International (tiga tahun), sebagai treasurer di Trail Mobil Corporation, perusahaan manufaktur terbesar ketiga di Amerika Serikat. Di perusahaan ini, ia bisa mendapatkan gaji US$ 80-100 ribu setahun. Menurutnya, sekitar 80% dari tabungannya digunakan untuk memutar bisnis sendiri, sedangkan sisanya (20%) ditempatkan di reksa dana, tabungan dan asuransi.
Sebagaimana Arief, anak mantan Menteri Kuangan RI ini memang tidak berencana pensiun total kelak. "Saya tidak pernah berpikir berhenti bekerja," ia menegaskan. Namun, itu bukan berarti ia akan terus mengurusi perusahaannya. Lelaki berusia 37 tahun ini memasok target: 10 tahun lagi sudah harus ada suksesi di perusahaannya. Ia memilih menjadi komisaris, sedangkan pengelolaan perusahaan diserahkan kepada profesional. Karena itu, ia akan bekerja keras, baik dari sisi tenaga, pikiran serta dana agar perusahaannya berjalan dengan baik. Bila perusahaan berjalan baik, tentu ia juga akan memetik hasilnya berupa dividen setiap tahun. Lalu, apa yang akan ia lakukan? "Saya ingin menulis dan melakukan riset," ujar Anton.
Apa pun cara yang kita pilih untuk persiapan dana yang dibutuhkan di usia pensiun, perlu ada perencanaan keuangan yang baik. Melalui cara menabung dan berinvestasi portofolio, kita harus disiplin mengalokasikan sejumlah dana untuk itu. Begitu pun kalau berniat punya bisnis sendiri, butuh modal yang perlu dipersiapkan sejak dini. Besarnya modal, tentu, tergantung jenis bisnis yang digeluti. Sekali lagi, mari periksa kondisi keuangan kita, apakah kita sudah siap menyongsong hari tua yang menyenangkan. Bila perlu, tak ada salahnya meminta bantuan perencana keuangan.
Ambisi Telkom Menghadang Indosat
Oleh : Taufik Hidayat
Melalui TIC 007, Telkom menantang Indosat, satu-satunya pemain di layanan SLI. Mampukah Telkom meraih 25% pangsa pasar yang ditargetkan di tahun pertama?
Senyum bahagia terpancar di wajah Kristiono, Direktur Utama PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Telkom), ketika menerima Surat Keputusan Menteri Perhubungan No. KP. 162 tahun 2004, tanggal 13 Mei 2004. SK itu memang sudah ditunggu-tunggu Kristiono sejak kuartal keempat tahun lalu. Dengan mengantongi SK tersebut, cita-cita Telkom menjadi perusahaan telekomunikasi terlengkap benar-benar kesampaian. Karena, Telkom berhak memberikan layanan sambungan langsung internasional (SLI), satu-satunya layanan yang belum dimilikinya.
Gambaran kebahagiaan dan optimisme Kristiono setidak-tidaknya terlihat dari acara peluncuran yang wah dan besar-besaran awal Juni lalu. Menyambut peluncuran TIC 007, Telkom sengaja melakukan blocking time di lima stasiun televisi swasta (RCTI, Trans TV, TPI, Metro TV dan TV7) secara serentak. Selama satu jam, acara yang dikemas secara variety show itu menampilkan 7 diva Indonesia, di antaranya Titi DJ, Rossa dan Anggun C. Sasmi.
Menurut Suryatin Setiawan, EVP Senior Layanan Pelanggan Ritel & Korporat Telkom, TIC 007 merupakan layanan pelengkap dari keseluruhan layanan yang ditawarkan Telkom kepada masyarakat pengguna jasa telekomunikasi. “Dengan TIC 007, menu yang kami miliki menjadi lengkap,” ujar Suryatin. Meski telah memberikan layanan telepon lokal dan sambungan langsung jarak jauh, pihaknya merasa menu yang mereka miliki masih kurang lengkap tanpa layanan SLI.
Untuk dapat menyalurkan traffic ke seluruh negara di dunia, dikatakan Suryatin, Telkom telah membangun Sentral Gerbang Internasional di Batam, Jakarta dan Surabaya. Selain itu, Telkom juga membangun berbagai infrastruktur transmisi seperti sistem kabel laut serat optik dan gelombang mikro. Sistem kabel laut yang telah dibangun, antara lain, jaringan Thailand-Indonesia-Singapura, hasil kerja sama Telkom dengan Singtel dan CAT. Telkom juga bekerja sama dengan Telekom Malaysia untuk membangun kabel laut Dumai-Malaka yang diharapkan selesai akhir tahun ini. "Total investasi SLI sebesar US$ 10-15 juta," imbuhnya.
Sebenarnya, sebelum TIC 007 diluncurkan, Telkom memiliki layanan SLI dengan memanfaatkan jaringan Internet, yang dikenal dengan VoIP (voice over Internet protocol), melalui TelkomSave 017. Namun, menurut Suryatin, TelkomSave memiliki posisi yang berbeda dari layanan SLI yang menggunakan satelit. “VoIP memiliki kualitas yang rendah, dan harganya pun rendah,” ujarnya.
TelkomSave boleh jadi sebagai penjajakan Telkom untuk mengukur seberapa besar pasar SLI. Itu sebabnya, Suryatin berani menyatakan, TIC 007 memiliki posisi yang berbeda dari TelkomSave 017 karena TIC 007 adalah produk premium yang mutunya kelas satu.
Pasar SLI sebenarnya tidaklah terlalu besar dan pertumbuhannya cenderung datar. Mengacu pada laporan keuangan Indosat, angka penerimaan Indosat dari layanan ini dari tahun ke tahun sebesar Rp 1,5-2 triliun saja. Bandingkan dengan bisnis seluler yang pasarnya berada di atas Rp 10 triliun dan pertumbuhannya selalu di atas 10% setiap tahun. Akan tetapi, hal ini tidak menyurutkan niat Telkom masuk ke layanan ini. Justru di tengah situasi pasar yang stagnan itu, Telkom mencoba menggali celah pasar yang belum tergarap oleh Indosat selama ini.
Salah satu caranya, melalui strategi komunikasi. Menurut Amalia Susilowati, Direktur Layanan Klien & Perencanaan Strategis AdWork, yang menangani komunikasi Telkom, karena mempertimbangkan Indosat melalui SLI 001 dan 008 sudah memiliki positioning yang sangat jelas, Telkom harus mencari tema komunikasi yang berbeda. “Telkom harus keluar dari tema mutu yang baik, karena itu sudah mandatory dalam layanan ini,” katanya.
Karena alasan itu, Adwork berusaha membuat tema baru dalam komunikasi TIC 007, yang mereka sebut “value creation”. “Kami tidak lagi berbicara mengenai kualitas, tapi kami memberikan value,” ujar Amalia. Value inilah yang akhirnya dijadikan sebagai positioning TIC 007, yang kemudian dituangkan dalam tag line TIC 007: “The Real Connections”.
Dikatakan Amalia, value yang ditawarkan TIC 007 disesuaikan dengan kebutuhan konsumen, sehingga ke depan Telkom tidak hanya menawarkan layanan TIC 007 secara terpisah, tapi juga akan dibuatkan paket-paket yang sesuai dengan kebutuhan pelanggan. Hal ini, menurutnya, sangat memungkinkan dilakukan Telkom, mengingat BUMN ini selain jumlah pelanggannya besar, juga memiliki layanan telekomunikasi yang sangat beragam. “Telkom harus selalu menawarkan value yang berkelanjutan,” katanya, lalu menambahkan, ini mengingat antara SLI 001 dan TIC 007 nyaris tidak memiliki perbedaan kualitas yang signifikan.
Diakui Amalia, kenyataan pasar membuat iklan TIC 007 harus hardselling. Mau tak mau, sebagai layanan baru TIC 007 diperkenalkan secara gencar kepada pelanggan. “Kami harus mengganggu top of mind konsumen yang sangat kuat pada 001,” ujarnya.
Senada dengan Amalia, Suryatin mengutarakan, Telkom telah menyiapkan anggaran cukup besar untuk memperkenalkan TIC 007 kepada pelanggan. Meski enggan menyebutkan angka pasti, ia berujar bahwa dalam hal komunikasi, Telkom selalu mengukur besar anggaran komunikasi berdasarkan return on marketing investment (ROMI), yaitu besarnya pengeluaran pemasaran untuk tingkat revenue yang diharapkan. Untuk TIC 007, dikatakannya, ROMI-nya 7%-10%.
Tidak hanya iklan yang digeber, Telkom pun akan menjalankan serangkaian aktivitas below the line di berbagai daerah dan menyasar langsung ke konsumen yang potensial. Dalam hal ini, menurut Suryatin, Telkom memiliki satu keuntungan karena memiliki database pelanggan yang biasa menggunakan layanan SLI. Maklumlah, sebagian besar pelanggan yang selama ini memanfaatkan layanan SLI -- milik Indosat sekalipun – menggunakan fasilitas telepon tetap yang notabene merupakan layanan Telkom. Dengan sitem CRM yang dimilikinya, Telkom dapat mengetahui pelanggan mana yang potensial mereka garap. “Ini merupakan competitive advantage yang kami miliki, karena mereka adalah pelanggan kami,” ujarnya.
Lewat database pelanggan itu pula, Telkom tahu bahwa segmen terbesar yang membutuhkan layanan ini adalah korporasi. Karena itu, Telkom langsung mendekati segmen tersebut. Kini, puluhan pelanggan korporat -– termasuk hotel -– sudah menandatangani kesepakatan penggunaan TIC 007. “Kami sesungguhnya tidak membedakan pelanggan. Tapi, pelanggan yang belanja telekomunikasinya besar akan mendapatkan nilai tambah,” Suryatin menjelaskan.
Selain itu, masih menurut Suryatin, karena merupakan pengelola pelanggan telekomunikasi dan memiliki kantor cabang di seluruh pelosok Indonesia, Telkom dapat cepat bereaksi terhadap keluhan pelanggan. “Ini tidak dimiliki kompetitor kami,” ujar mantan Kepala Riset dan Teknologi Informasi Telkom ini.
Tentu, masuknya TIC 007 ke pasar SLI merupakan ancaman tersendiri bagi Indosat. Namun, Direktur Utama Indosat Widya Purnama menandaskan, Indosat tidak melakukan antisipasi khusus sehubungan dengan masuknya TIC 007 ke pasar SLI. Bahkan, Indosat menyambut baik kehadiran Telkom di layanan ini. Menurut Widya, persaingan di layanan SLI mulai muncul dua tahun lalu dengan banyaknya operator yang menawarkan layanan ini melalui fasilitas VoIP. “Kami menyambut baik kompetisi, karena pasar akan berkembang,” ujarnya diplomatis.
Hal yang sama juga disampaikan Wahyu Wijayadi, Direktur Telekomunikasi Tetap dan MIDI Indosat. Menurut Wahyu, Indosat sama sekali tidak gentar dengan masuknya Telkom ke layanan SLI. Dengan pengalaman 20 tahun lebih melayani layanan SLI, dikatakannya, kemampuan Indosat dalam memberikan layanan SLI jelas lebih baik dibanding Telkom yang baru masuk. “Komitmen kami kepada pelanggan sangat jelas, yaitu memberikan pelayanan terbaik. Konsumen yang kredibel, meski diiming-imingi fasilitas diskon seperti apa pun, tapi jika kualitasnya tidak baik, mereka tidak akan lari,” ujarnya.
Selain itu, Wahyu mengatakan, Indosat pun sejak lama sudah mengantisipasi kehadiran Telkom di layanan ini, yaitu dengan membuat produk dengan positioning yang berbeda. Selain 001 yang lebih ditujukan untuk segmen premium dan korporasi, Indosat juga memiliki 008 buat konsumen residensial. Bahkan, untuk segmen ekonomis pun Indosat memiliki satu produk lagi: Global Save, yang berbasiskan VoIP. “Kami telah menyiapkan layer yang lengkap,” tuturnya.
Indosat juga tidak mau pasrah melihat pelanggan mereka digerogoti Telkom. Selang beberapa hari setelah diumumkan lisensi SLI untuk Telkom, Indosat langsung tancap gas dalam mengomunikasikan produknya. Ini bisa dilihat dari frekuensi aktivitas above the line-nya yang cenderung meningkat dalam sebulan terakhir. Selain iklan, Indosat pun kembali mengaktifkan berbagai gathering yang biasa mereka lakukan terhadap pelanggannya. “Pokoknya, kami sudah siap,” Wahyu menandaskan.
Namun, Widya mengharapkan Telkom mau bersaing secara fair. Sebelum ini, tersiar kabar bahwa Telkom memblokir jaringan SLI 001 dan 008 di beberapa kota besar di Indonesia, terkait dengan peluncuran layanan TelkomSave 017. Hal ini memang sangat memungkinkan. Pasalnya, sebagian besar pelanggan yang memanfaatkan layanan SLI Indosat masih menggunakan layanan telepon tetap yang notabene dikuasai Telkom. Harap dicacat, pendapatan Indosat dari layanan SLI tahun 2003 menurun dibanding tahun sebelumnya, dari Rp 2,14 triliun menjadi hanya Rp 1,81 triliun. “Telkom tidak boleh menutup akses 001 atau 008, biarkan konsumen memilih layanan mana yang akan mereka gunakan,” Widya menegaskan. “Mari kita berkompetisi dalam hal kualitas dan pelayanan,” tambahnya.
Suryatin dengan tegas membantah tuduhan pihak Indosat. “Itu tidak akan pernah kami lakukan, dan itu tidak pernah ada dalam kamus Telkom,” katanya. Ia menjelaskan, Telkom memiliki fungsi yang disebut complience group: bertugas memastikan bahwa seluruh operasional perusahaan telah mengikuti seluruh tatanan legal yang berlaku. “Kalau Telkom mau, untuk mengalahkan Indosat, kami tidak membutuhkan waktu tahunan, dalam hitungan hari saja selesai,” ungkapnya.
Dia mengatakan, Telkom menyerahkan seluruhnya kepada pelanggan, layanan mana yang akan mereka gunakan. “Adalah keputusan pelanggan untuk menggunakan 001, 008, 007 atau 017. Kami akan mencoba memberikan layanan, kualitas dan tarif yang kompetitif kepada pelanggan.”
Himawan Wijanarko, GM Layanan Strategis Jakarta Consulting Group, berpendapat bahwa Telkom memiliki peluang yang sangat besar untuk menggerogoti pasar Indosat di layanan SLI. “Telkom punya modal yang sangat besar, yaitu database,” ungkapnya. Menurutnya, saat ini sebagian pengguna layanan SLI masih memanfaatkan layanan telepon tetap milik Telkom, baik itu segmen korporat maupun residensial. “Orang Indonesia belum terbiasa menggunakan layanan SLI melalui ponsel,” ujarnya.
Menurut Himawan, jika Telkom mampu memanfaatkan database pelanggan yang dimilikinya, yaitu dengan melakukan edukasi terus-menerus, dalam waktu singkat perusahaan ini dapat merebut pasar Indosat. “Mereka dapat melihat konsumen-konsumen yang potensial dan dapat dipersuasi melalui pemasaran langsung.”
Dengan modal database pelanggan itu, dikatakan Hiwawan, sebenarnya Telkom tidak perlu menghamburkan uang dalam jumlah besar hanya untuk iklan yang sifatnya generik. Menurutnya, pendekatan yang terbaik adalah pendekatan langsung kepada pelanggan potensial dari data telanjang yang mereka miliki. “Mereka tidak perlu menyasar pada semua segmen pelanggan. Cukup 20% pelanggan saja, tapi dari 20% itu mampu memberi kontribusi pemasukan sebesar 80%.”
Suryatin sependapat dengan Himawan. Dikatakannya, saat ini pun Telkom mulai melakukan pendekatan langsung kepada pelanggan yang dinilai berpotensi besar, seperti korporasi, perhotelan, dan perumahan yang tingkat penggunaan SLI-nya tinggi. Selain itu, untuk tahap awal, Telkom memberlakukan tarif yang lebih murah dengan harapan pelanggan mau mencoba layanan yang mereka tawarkan. “Kami ingin pelanggan mengetahui bahwa kualitas layanan kami tidak kalah dibanding layanan kompetitor,” ujarnya. Di samping itu, guna mengoptimalkan pasar TIC 007, Telkom pun membuka akses SLI pada semua telepon tetap tanpa biaya registrasi.
Sejauh ini, Suryatin menambahkan, TIC 007 mendapatkan tanggapan yang sangat baik dari konsumen. “Dari pemantauan yang kami lakukan, traffic 007 sudah cukup tinggi,” ujarnya. Karena itu, ia tetap yakin, Telkom mampu meraih 25% pangsa pasar SLI hingga akhir 2004. “Target ini sebenarnya ditetapkan jika kami sudah memperoleh izin sejak Januari lalu. Tapi sampai saat ini, kami belum merevisi target, dan kalau melihat tanggapan konsumen saat ini, kami tetap optimistis dapat mencapai target tersebut,” katanya menjelaskan.
Tidak hanya sampai di situ. Dengan basis pelanggan telepon tetap sebanyak 8,3 juta satuan sambungan telepon, ditambah 11 juta pelanggan seluler milik anak perusahaannya, Telkomsel, Telkom pun mempunyai target menjadi pemimpin pasar di layanan SLI dalam tiga tahun ke depan, untuk melengkapi kedigdayaannya di industri telekomunikasi nasional.
